Pages - Menu

Thursday, January 10, 2019

CARA MEMBUAT DAN MEMPERPANJANG STR ONLINE VERSI 02



STR atau Surat Tanda Registrasi menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi.  Bukti tersebut baru bisa diberikan jika seorang tenaga kesehatan telah melakukan registrasi. Registrasi sendiri merupakan pencatatan secara resmi  terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktik.

Bagaimana cara seorang tenaga kesehatan mendapatkan STR  ?

Berdasarkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menyebutkan mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti uji kompetensi secara nasional. Uji kompetensi itu sendiri diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi, Lembaga Pelatihan, atau Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi. Uji komptensi ini ditujukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi  kerja yang disusun oleh Organisasi Profesi dan Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan ditetapkan oleh Menteri. Setelah mahasiswa lulus uji kompetensi berhak mendapatkan Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi.

Dipegangnya Sertifikat Kompetensi bukan berarti seorang tenaga kesehatan langsung dapat menjalankan praktik. Untuk bisa menjalankan praktik sebagai tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam pasal 44 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014  wajib memiliki STR. STR diberikan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan setelah memenuhi persyaratan yang meliputi memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan, sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi, surat keterangan sehat fisik dan mental, surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/ janji profesi dan membuat surat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

Sebelum Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan  ini disyahkan, ketentuan tentang STR bagi tenaga kesehatan diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Dalam peraturan tersebut STR dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan ke Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI)melalui Majelis Tenaga KesehatanProvinsi (MTKP) atau bagi tenaga kesehatan yang baru lulus Uji Kompetensi mengajukan permohonan secara kolektif oleh Perguruan tinggi. MTKI adalah lembaga untuk dan atas nama Menteri yang berfungsi menjamin mutu tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang terdiri dari unsur kementerian dan organisasi profesi kesehatan.

Berdasarkan pengalaman penulis dalam pengurusan STR ini, cukup membingungkan dan menyulitkan serta membutuhkan waktu yang cukup lama. Dari Ujian kompetensi, pemberkasan sampai terbitnya STR bisa membutuhkan waktu bertahun-tahun. Ada yang sampai 2 tahun STR belum jadi, ketika ditanyakan kembali malah diharuskan mengumpulkan berkas lagi. Semoga pengalaman tentang lamanya pengurusan STR tersebut tidak membuat tenaga kesehatan khususnya menjadi trauma dalam mengurus STRnya. Apalagi dengan disyahkannya Undang-Undang  Tentang Tenaga Kesehatan dimana dalam pengurusan STR ini nantinya dipegang oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan. Diharapkan pengurusan STR akan lebih mudah, murah, cepat dan birokrasinya tidak berbelit-belit.

Untuk profesi tenaga kesehatan dokter dan dokter gigi, karena sudah mempunyai konsil sendiri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran tentunya pengurusan STR tersebut sudah mempunyai mekanisme sendiri. Sedangkan bagi profesi perawat nantinya pengurusan STR mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan yang baru saja disyahkan Tahun 2014.

Semoga INFOnya bermanfaat.....

TONTON VIDEO PEMBUATANNYA
1. CARA MEMBUAT STR ONLINE VERSI 2.0, Klik: https://youtu.be/iBk9o7eG4Fk
2. CARA PERPANJANG STR ONLINE VERSI 2.0, Klik: https://youtu.be/1F1gA7cAfqQ

SUBSCRIBE, LIKE, SHARE agar bermanfaat bagi yang lainnya..

Temukan kami di:
Blogg: https://macrofag.blogspot.com atau http://healthstorylove.blogspot.com
FansPage Facebook: @DUNIA KEPERAWATAN atau @PEPIPUTERA

Untuk IKLAN Bisnis & ENDORSE hubungi: pepiputera@gmail.com

Sunday, January 6, 2019

OPERASI MATA RABUN DAN JULING LASER ASSISTED IN SITU KERATOMILEUSIS (LASIK)


LASER ASSISTED IN SITU KERATOMILEUSIS (LASIK)


PENGERTIAN
Laser Assisted in situ Keratomileusis (LASIK) adalah prosedur pembedahan mata yang menggunakan laser untuk memperbaiki gangguan penglihatan berupa miopia , hiperopia , dan astigmatisme. Dengan dilakukannya operasi ini cahaya yang jatuh pada kornea dapat fokus pada retina.
Asal usul operasi lasik bermula pada periode 1960-an oleh Profesor Jose Ignacio Barraquer – Pengenalan Keratomileusis. Perjalanan panjang sejarah LASIK dimulai dari negara Kolombia. Seorang dokter mata bernama Jose Ignacio Barraquer berhasil mengembangkan prosedur autoplastik untuk memperbaiki gangguan refraksi mata yang disebut dengan Keratomileusis.

TUJUAN
LASIK dilakukan untuk memperbaiki mata minus, plus dan silinder. Banyak orang melakukan LASIK untuk menghindari menggunakan lensa kontak dan kacamata

KEUNTUNGAN OPERASI LASIK
·         Rasa nyeri yang minimal
·         Membutuhkan waktu yang cepat hanya sekitar 15 menit
·         Masa pemulihan paska operasi yang cepat

SYARAT MELAKUKAN OPERASI LASIK
·         Berusia 18 tahun atau lebih
·         Mempunyai koreksi mata yang stabil setidaknya 1-2 tahun
·         Berhenti menggunakan lensa kontak lunak selama 14 hari dan berhenti menggunakan kontak lensa yang keras selama 30 hari sebelum dilakukan prosedur LASIK
·         Tidak sedang hamil atau menyusui
·         Melakukan pemeriksaan mata secara terperinci sebelum melakukan operasi untuk mendeteksi adanya kelainan.
·         Biasanya diberikan antibiotik untuk mencegah infeksi

KOMPLIKASI OPERASI LASIK
·         Mata kering
·         Perbaikan refraksi mata yang lebih atau kurang
·         Sensitif terhadap cahaya
·         Beberapa penelitian telah menunjukkan bahwa LASIK adalah “anugerah” bagi orang-orang yang mempunyai kelainan refraksi. Sekitar 98% pasien yang menjalani operasi merasa puas dengan hasil yang didapatkan dari LASIK



KUNJUNGI dan SUBSCRIBE juga Channel YouTube "DUNIA KEPERAWATAN" 
untuk UPDATE VIDIO KESEHATAN, 



REFERENSI:
·         Carrillo C, Chayet AS, Dougherty PJ, Montes M, Magallanes R, Najman J, Fleitman J, Morales A; Chayet; Dougherty; Montes; Magallanes; Najman; Fleitman; Morales (2005). "Incidence of complications during flap creation in LASIK using the NIDEK MK-2000 microkeratome in 26,600 cases". J Refract Surg
·         Cheng AC, Rao SK, Leung GY, Young AL, Lam DS; Rao; Leung; Young; Lam (May 2006). "Late traumatic flap dislocations after LASIK". J Refract Surg.
·         Dimitri T. Azar; Damien Gatinel (2007). Refractive surgery (2nd ed.). Philadelphia: Mosby Elsevier. ISBN.
·         Dimmig JW, Tabin G; Tabin (2003). "The ascent of Mount Everest following laser in situ keratomileusis". J Refract Surg.
·         EW Dialogue: the future of wavefront refraction as a diagnostic tool. "EyeWorld". 2000.
·         Maguire, Stephen. "Laser Eye Surgery". The Irish Times.
·         "Referrals to the Wills Eye Institute Cornea Service after laser in situ keratomileusis: reasons for patient dissatisfaction". PMID.
·         Rodemich, Karen (2010). "Former FDA official warns of LASIK risks: the man who OK'd LASIK now warns of an "epidemic" of eye problems". Review of Optometry.
·         Sun L, Liu G, Ren Y, Li J, Hao J, Liu X, Zhang Y; Liu; Ren; Li; Hao; Liu; Zhang (2005). "Efficacy and safety of LASIK in 10,052 eyes of 5081 myopic Chinese patients". J Refract Surg.
·         Survey of complications and recommendations for management in dissatisfied patients seeking a consultation after refractive surgery". PMID.
·         Walsh MJ. Is the future of refractive surgery based on corneal topography or wavefront? "Ocular Surgery News". 2000.

Saturday, January 5, 2019

KARDIOMEGALI (BENGKAK JANTUNG)


KARDIOMEGALI (BENGKAK JANTUNG)


PENGERTIAN
Kardiomegali adalah kondisi medis di mana jantung mengalami pembesaran, atau lazim disebut jantung bengkak. Penyebabnya bisa karena darah tinggi, penyakit jantung koroner, dan lainnya. Kondisi pembesaran jantung bisa membuatnya kesulitan memompa darah, yang berakibat gagal jantung kongestif.
ž  Kardiomegali mungkin saja membaik seiring waktu. Namun hal ini membutuhkan pengobatan sepanjang usia. Kardiomegali bukanlah penyakit, namun lebih kepada kondisi yang disebabkan penyakit lain, misalnya obesitas atau penyakit arteri koroner.
ž  Kardiomegali bisa menjadi pertanda semakin besarnya risiko mengalami henti jantung

PENYEBAB
ž  Kelainan otot jantung
ž  Aterosklerosis koroner
ž  Hipertensi sistemik atau pulmonal ( peningkatan afterload )
ž  Peradangan  pada jantung
ž  Penyakit jantung lain

TANDA DAN GEJALA
ž  Penurunan curah jantung
ž  Dispnoe (sesak)
ž  Batuk
ž  Mudah lelah
ž  Edema ekstrimitas (Kaki/tangan bengkak)
ž  Acites (Perit buncit)
ž  Hepatomegali (pembengkakan hati)
ž  Kelemahan
ž  Nokturia (sering kencing malam)

PENATALAKSANAAN
ž  Dukung istirahat untuk mengurangi beban kerja jantung.
ž  Meningkatkan kekuatan dan efisiensi kontraktilitas otot jantung dengan obat
ž  Membuang penumpukan air tubuh yang berlebihan dengan cara memberikan terapi antidiuretik, diit dan istirahat
ž  Berikan oksigen untuk mengurangi sesak

PENATALAKSANAAN DIET
ž  Batasi makanan mengandung garam
ž  Hindari makanan mengandung lemak dan kolesterol
ž  Batasi asupan makanan/minuman mengandung Natrium
ž  Kolaborasi dengan ahli gizi untuk diet jantung rendah garam

TERAPI
ž  Glikosida jantung.
ž  Terapi diuretik.
ž  Terapi vasodilator.
ž  Dukungan diet: diet jantung rendah garam

PEMERIKSAAN DIAGNOSTIK
ž  Foto torak
ž  EKG
ž  Elektrolit serum
ž  Laboratorium (Enzim Jantung)


jangan lupa untuk KUNJUNGI dan SUBSCRIBE juga Channel YouTube "DUNIA KEPERAWATAN" untuk UPDATE VIDIO KESEHATAN, Klik: https://www.youtube.com/channel/UCWOkusdlKaop1F-3FLLMDBg




REFERENSI:
Emmy Soekresno. 2007. Mengenali kardio faskuler. Sumber : Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Mayet J, Shahi M, Mcgrah K, Poulter NR, Sever PS, et al. 1996. Left Ventricular hypertrophy and QT dispersion in Hypertension.
Horrower A,Mc Farlane G. 1998. Left ventricular hypertrophy in hypertension. Am J Med.
Pendidikan Dokter 2009 Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret [Internet]. Field Lab & Skills Lab [diakses 2012 Feb 26]. Surakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret; c2010 ‒ 2012. Tersedia dari: http://pd09.fk.uns.ac.id/?p=834.
Standar Kompetensi Dokter. 2006. Jakarta: Konsil Kedokteran Indonesia; ISBN.