Pages - Menu

Saturday, March 2, 2013

Makalah : Keperawatan sebagai Profesi


BAB I
PENDAHULUAN
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang bermakna Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen. Profesi sendiri memiliki arti sebuah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan dan keahlian khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses setrifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti: bersifat profesi, memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan, beroleh bayaran karena keahliannya itu. Seseorang dapat dikatakan memiliki profesionalisme manakala memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan hidupnya.
Keperawatan sebagai suatu profesi, di Indonesia disepakati pada Seminar Nasional keperawatan pada tahun 1983 yang diinisiasi oleh kelompok kerja keperawatan Konsorsium Ilmu Kesehatan Direktorat Pendidikan Tinggi. Berdasarkan kesepakatan tersebut pada tahun 1985 dibuka Program Studi Ilmu Keperawatan pada Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Pada Program ini dasar-dasar keilmuan keperawatan dibekali kepada mahasiswa sehingga setiap lulusan diharapkan mempunyai landasan keilmuan yang kokoh dalam memberi pelayanankeperawatan. Sesuai dengan hakekat profesi khususnya yang terkait dengan pendidikan dimana untuk dapat memberikan pelayanan/asuhan keperawatan yang berkualitas dan pengembangan ilmu keperawatan diperlukan pendidikan keperawatan pada jenjang magister keperawatan.


BAB II
KEPERAWATAN SEBAGAI PROFESI

A.         Pengertian profesi
Beberapa pendapat pandangan terhadap pengertian suatu profesi menurut Schein EH (1962) Profesi merupakan sekumpulan pekerjaan yang membangun suatu norma yang sangat khusus yang berasal dari peranannya di masyarakat. Hughes (1963) mengungkapkan bahwa profesi merupakan mengetahui yang lebih baik tentang sesuatu hal dari orang lain serta mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang terjadi pada kliennya. Dan Wilensky (1964) berpendapat bahwa profesi berasal dari perkataan profession yang berarti suatu pekerjaan yang membutuhkan dukungan body of knowlegde sebagai dasar bagi perkembangan teori yang sistematis meghadapi banyak tantangan baru ,dan karena itu membutuhkan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, memiliki kode etik orientasi utamanya adalah melayani (alturism)
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang bermakna Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen. Profesi sendiri memiliki arti sebuah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan dan keahlian khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses setrifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Melihat pengertian tersebut, maka terdapat para tokoh yang memandang bahwa profesi mempunyai beberapa kriteria :
1.         Menurut Abraham Flexner (1915),Menyatakan bahwa suatu pekerjaan dapat dikatakan suatu profesi apabila memenuhi syarat :
a.       Aktivitas intelektual
b.      Berdasarkan ilmu dan belajar
c.       Untuk tujuan Praktek dan Pelayanan
d.      Dapat diajarkan
e.      Terorganisir secara internal
f.        Altruistik (untuk kepentingan masyarakat)
2.         Menurut Green Wood E (1957), Suatu Pekerjaan dikatakan profesi adalah adanya teori yang sistemik, otoritas, wibawa (martabat) ,kode etik dan budaya profesional.
3.         Menurut Hall (1968) Memberikan gambaran tentang suatu profesi yaitu suatu pekerjaan yang harus melalui proses 4 tahapan antara lain : 
a.      Memperoleh badan pengetahuan dari institusi pendidikan tinggi
b.      Menjadi pekerjaan utama
c.       Adanya organisasi profesi
d.      Terdapat kode etik
4.         Menurut Moore dan Rosenblum 1970, Memandang kriteria sebagai profesi adalah apabila dasar pekerjaan memiliki teori yang sistematis , otoritas, wibawa dan prestice, kode etik, budaya profesional dan menjadi sumber utama dari penghasilan.
5.         Menurut Edgar Schein (1974), Memberikan kriteria pekerjaan sebagai profesi apabila pekerjaan tersebut :
a.      Pekerjaan seumur hidup
b.      Komitmen seumur hidup sebagai karier
c.       Penghasilan utama
d.      Motivasi kuat
e.      Panggilan hidup
f.        Pengetahuan dan keterampilan didapat melalui diklat
g.      Pengetahuan dianggap khusus
h.      Keputusan terhadap klien berdasarkan ilmu
i.        Pelayanan berdasarkan keahlian dan obyektif
j.        Mempertimbangkan otoritas
k.       Ada batasan dalam profesi
l.        Lebih tahu daripada klien yang dilayani
m.    Perkumpulan profesi
n.      Standart pendidikan
o.      Uji kompetensi untuk masuk profesi
p.       Tidak advertensi dalam mencari klien
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi, keran profesi memiliki karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya, berikut adalah karateristik profesi secara umum:
1.      Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis : Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik
2.      Asosiasi professional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3.      Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi
4.      Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
5.      Pelatihan institusional : Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6.      Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7.      Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8.      Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan. Menurut UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN), Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan Kode etik :
a.      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
b.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
c.       Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
d.      Untuk meningkatkan mutu profesi.
e.      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
f.        Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
g.      Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
h.      Menentukan baku standarnya sendiri.
9.      Mengatur Diri : Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi
10.  Layanan publik dan altruisme : Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat
11.  Status dan imbalan yang tinggi : Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

B.         Prinsip Etika Profesi
·         Tanggung jawab
o    Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya
o    Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
·         Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
·         Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.

C.         Profesionalisme
Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu (2003), definisi profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti: bersifat profesi, memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan, beroleh bayaran karena keahliannya itu.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme memiliki dua criteria pokok, yaitu keahlian dan pendapatan (bayaran). Kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan. Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki profesionalisme manakala memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan hidupnya.

D.        Ciri ciri profesi.
Dari definisi profesi terdahulu , jelas bahwa profesi itu tidak sama dengan okupasi (occupation) walaupun keduanya sama sama melakukan pekerjaan tertentu yang dapat menghasilkan nafkah. Profesi mempunyai ciri ciri tersendiri yang menurut wilensky (1964) adalah sebagai berikut:
1.             Pekerjaan profesi didukung oleh pohon ilmu (body of knowledge) yang jelas wilayah garapan keilmuannya (anto loger) yang jelas wilayah garapan keilmuan (epistomology) , serta pemanfaatan keilmuannya (axlology)
2.             Keahlian profesi diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan profesi yang terarah,terencana,terus-menerus dan berjenjang (life long education)
3.             Pekerjaan profesi diatur oleh kode etik profesi serta diakui secara legal melalui perundang-undangan
4.             Peraturan dan ketentuan yang mengatur hidup dan kehidupan profesi standar pendidikan dan pelatihan (standar pelayanan dan kode etik) serta pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut dilakukan sendiri oleh warga profesi.

E.         Wilayah kerja profesi
1.      Pembinaan organisasi profesi
2.      Pembinaan pendidikan dan pelatihan profesi
3.      Pembinaan pelayanan profesi
4.      Pembinaan ilmu pengetahuan

F.          Keperawatan sebagai profesi
merupakan salah satu pekerjaan dimana dalam menentukan tindakannya didasar pada ilmu pengetahuan serta memiliki keterampilan yang jelas dalam keahliannya. Klasifikasi keperawatan sebagai profesi adalah :
1.       Scientific Nursing (Landasan ilmu pengetahuan), Mempunyai cabang ilmu yang terdiri dari :
a.       Ilmu keperawatan dasar
b.      Ilmu keperawatan klinik
c.       Ilmu keperawatan komunitas
d.      Ilmu keperawatan penunjang
2.       Code of etik
Kode keperawatan pada tiap negara berbeda-beda akan tetapi pada prinsipnya adalah sama yaitu berlandaskan etika keperawatan yang dimilikinya. Dalam hal ini terdapat 5 tanggung jawab perawat, yaitu :
a.       Perawat dan klien
b.      Perawat dan praktik
c.       Perawat dan masyarakat
d.      Perawat dan teman sejawat
e.      Perawat dan profesi
3.       Lingkup dan wewenang / otonomi. Lingkup dan wewenang praktek keperawatan berdasarkan standar praktek keperawatan yang bersifat dinamis antara lain terdiri dari
a.       Falsafah keperawatan
b.      Tujuan askep
c.       Pegkajian keperawatan
d.      Diagnosa keperawatan
e.      Perencanaan keperawatan
f.        Intervensi keperawatan
g.       Evaluasi
h.      Catatan asuhan keperawatan
4.       Nursing organization
Saat ini di indonesia memilki organisasi profesi keperawatan dengan nama PPNI, dengan aggaran dasar dan anggaran rumah tangga, sedangkan organisasi keperawatan di dunia dengan nama internasional Council Of Nurse (ICN)

G.        Ciri-ciri keperawatan sebagai profesi (prof Mc. Rifin Husin)
1.       Memberi pelayanan / asuhan keperawatan serta penelitian sesuai dengan kaidah ilmu dan keterampilan keperawatan profesi serta kode etik keperawatan
2.       Telah lulus dari pendidikan pada jenjang perguruan tinggi (JPT) yang mapan demikian tenaga tersebut dapat :
a.       Bersikap profesi
b.      Mempunyai pengetahuan dan keterampilan professional
c.       Mampu memberi pelayanan asuhan keperawatan professional
d.      Menggunakan etika keperawatan dalam memberi pelayanan
3.       Pengelolaan keperawatan oleh tenaga keperawatan (NERS) sesuai dengan kaidah-kaidah suatu profesi dalam bidang kesehatan
a.       Sistem pelayanan / asuhan keperawatan
b.      Pendidikan keperawatan / pelatihan keperawatan yang berjenjang berlanjut
c.       Perumusan standar keperawatan asuhan keperawatan , pendidikan keperawatan registrasi / legislasi.
d.      Riset keperawatan oleh Nersterlabsana secara terencana dan terarah sesuai dengan pengembangan IPTEK dan dapat dikembangkan untuk peningkatan keperawatan.
H.        Analisa keperawatan di Indonesia
Situasi keperawatan di indonesia saat ini dikaitkan dengan definisi , ciri dan kriteria profesi adalah sebagai berikut :
1.      Keperawatan di indonesia telah memiliki paham ilmu pohon ilmu (Body of Knowledge) dan telah diakui secara undang-undang oleh pemerintah Indonesia melalui UU No. 23 Th.1992 tentang kesehatan.
2.      Di indonesia telah ada institusi pendidikan jenjeng perguruan tinggi yakni AKPER / DIII keperawatan , DIV keperawatan , fakultas ilmu kesehatan keperawatan (SI) , program pasca sarjana keperawatan (S2)
3.      Keperawatan di indonesia telah memiliki kode etik keperawatan , standar profesi , standar praktek keperawatan , standar pendidikan keperawatan , standar asuhan keperawatan
4.      Keperawatan di indonesia telah mempunyai legislasi keperawatan (sedang di proses menjadi undang-undang)
5.      Keperawatan di indonesia telah mempunyai organisasi profesi keperawatan yakni persatuan perawat nasional indonesia (PPNI)
6.      Telah memberikan asuhan keperawatan secara mandiri dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan
7.      Telah melaksanakan riset keperawatan


BAB III
KESIMPULAN
Beberapa pendapat pandangan terhadap pengertian suatu profesi menurut Schein EH (1962) Profesi merupakan sekumpulan pekerjaan yang membangun suatu norma yang sangat khusus yang berasal dari peranannya di masyarakat. Hughes (1963) mengungkapkan bahwa profesi merupakan mengetahui yang lebih baik tentang sesuatu hal dari orang lain serta mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang terjadi pada kliennya. Dan Wilensky (1964) berpendapat bahwa profesi berasal dari perkataan profession yang berarti suatu pekerjaan yang membutuhkan dukungan body of knowlegde sebagai dasar bagi perkembangan teori yang sistematis meghadapi banyak tantangan baru ,dan karena itu membutuhkan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, memiliki kode etik orientasi utamanya adalah melayani (alturism)
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi, karena profesi memiliki karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya yaitu Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis, Asosiasi professional, Pendidikan yang ekstensif, Ujian kompetensi, Pelatihan institusional, lisensi, Otonomi kerja, kode etik, Mengatur Diri, Layanan publik dan altruism, Status dan imbalan yang tinggi.
Profesi mempunyai ciri ciri tersendiri yang menurut wilensky (1964) yaitu : Pekerjaan profesi didukung oleh pohon ilmu (body of knowledge) yang jelas wilayah garapan keilmuannya (anto loger) yang jelas wilayah garapan keilmuan (epistomology) , serta pemanfaatan keilmuannya (axiology), Keahlian profesi diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan profesi yang terarah,terencana,terus-menerus dan berjenjang (life long education), Pekerjaan profesi diatur oleh kode etik profesi serta diakui secara legal melalui perundang-undangan, Peraturan dan ketentuan yang mengatur hidup dan kehidupan profesi standar pendidikan dan pelatihan (standar pelayanan dan kode etik) serta pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut dilakukan sendiri oleh warga profesi.
Keperawatan sebagai profesi merupakan salah satu pekerjaan dimana dalam menentukan tindakannya didasar pada ilmu pengetahuan serta memiliki keterampilan yang jelas dalam keahliannya



DAFTAR PUSTAKA
Ali,H. Ziadin.Pengantar keperawatan profesional.
Hidayat,Aziz Alimul.Konsep dasar keperawatan.
laskargaluh.blogspot.com/.../sejarah-perkembangan-keperawatan.htm
PROFESI  http://www.scribd.com/doc/53424508/KEPERAWATAN-SEBAGAI-PROFESI


No comments:

Post a Comment