Pages - Menu

Thursday, September 5, 2013

Makalah Etika dan Hukum Kesehatan - Deontologi

ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
TEORI DEONTOLOGI

  
Disusun oleh:
1.      Aji
2.      Eka Rosita
3.      Marshalena
4.      Nur Azizah

  
PROGRAM STUDI S1 KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN DHARMA HUSADA BANDUNG
2013





BAB I
PENDAHULUAN

A.       LATAR BELAKANG
Etika adalah kode prilaku yang memperlihatkan perbuatan yang baik bagi kelompok tertentu. Etika juga merupakan peraturan dan prinsip bagi perbuatan yang benar. Etika berhubungan dengan hal yang baik dan hal yang tidak baik dan dengan kewajiban moral. Etika berhubungan dengan peraturan untuk perbuatan atau tidakan yang mempunyai prinsip benar dan salah, serta prinsip moralitas karena etika mempunyai tanggung jawab moral, menyimpang dari kode etik berarti tidak memiliki prilaku yang baik dan tidak memiliki moral yang baik.
Etika bisa diartikan juga sebagai, yang berhubungan dengan pertimbangan keputusan, benar atau tidaknya suatu perbuatan karena tidak ada undang-undang atau peraturan yang menegaskan hal yang harus dilakukan. Etika berbagai profesi digariskan dalam kode etik yang bersumber dari martabat dan hak manusia ( yang memiliki sikap menerima) dan kepercayaan dari profesi. Profesi menyusun kode etik berdasarkan penghormatan atas nilai dan situasi individu yang dilayani.
Dalam etika keperwatan ada 2 teori etik keperawatan yaitu Teleologik dan Deontologi. Teori deontologi adalah konsep moral yang menitikberatkan pada kewajiban. Konsep ini menyiratkan adanya pembedaan di antara sekian kewajiban yang hadir bersamaan. Satu persoalan kadang terlihat baik dari satu sudut pandang tetapi buruk dari sudut pandang yang lain. Penilaian baik dan buruk tidak semata-mata bertolak dari nilai kebaikan dan keburukan begitu saja (David Mc Naughton). Baik dan buruk dinilai berdasarkan konteks terjadinya suatu perbuatan. Bisa saja perbuatan A benar berdasarkan prinsip-prinsip umum yang diterima oleh masyarakat, tetapi konteksnya menyebabkan perbuatan itu terlihat buruk dan berdampak negative manakala dilakukan.
  

B.       TUJUAN
1.        Tujuan Umum
Tujuan umum penyusunan makalah ini adalah agar mahasiswa dapat mengenal dan memahami tentang Etika dan Hukum Kesehatan, sehingga mahasiswa dapat mengaplikasikan pengetahuannya dalam ilmu keperawatan.
2.        Tujuan Khusus

Tujuan khusus penyusunan makalah ini adalah agar mahasiswa lebih memahami tentang Etika dan Hukum Kesehatan khususnya Deontologi.


UNTUK FILE LENGKAP DAN POWERPOINTNYA SILAHKAN HUBUNGI ADMIN


No comments:

Post a Comment