Pages - Menu

Saturday, February 23, 2013

KTI Gambaran Harga Diri Mantan TKI


TINJAUAN PUSTAKA
      

A.    Konsep Diri
1.      Pengertian
Konsep diri adalah cara individu dalam melihat pribadinya secara utuh, menyangkut fisik, emosi, intelektual, social dan spiritual (Sunaryo,2004:32).
Konsep diri didefinisikan sebagai penilaian subjektif individu terhadap dirinya ; perasaan sadar atau tidak sadar dan persepsi terhadap fungsi, peran, dan tubuh ( Kusumawati, 2010:62 ).
Menurut Rongers dalam Budiharjo, 1997. Konsep diri merupakan kesadaran batin yang tetap, mengenai pengalaman yang berhubungan dengan diri sendiri dan orang lain (Sobur, Alex.Drs, 2009:507)
Gangguan konsep diri merupakan suatu keadaan dimana individu mengalami atau berada pada resiko mengalami suatu keadaan negatif dari perubahan mengenai perasaan, pikiran, atau pandangan mengenai dirinya. (Carpenito, 2000 : 345)
Harga diri adalah penilaian pribadi terhadap hasil yang dicapai dengan menganalisa seberapa jauh perilaku memenuhi ideal diri (Struart and Sundeen,1998:227).
Harga diri adalah penilaian peribadi terhadap hasil yang dicapai dengan menganalisis seberapa banyak kesesuaian tingkah laku dengan ideal dirinya. (Suliswati, 2005:92)
Harga diri rendah adalah penilaian pribadi terhadap hasil yang dicapai dengan menganalisis seberapa jauh perilaku memenuhi ideal diri; merupakan bagian dari kebutuhan manusia adalah perasaan individu tertang nilai / harga diri, manfaat, dan keefektifan dirinya; pandangan seseorang tentang dirinya secara keseluruhan berupa positif atau negative. Harga diri diperoleh dari diri dan orang lain yang dicintai, mendapat perhatian, dan respek dari orang lain ( Kusumawati, 2010:65 ).
Dari beberapa uraian diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa gangguan konsep diri harga diri rendah adalah suatu keadaan dimana individu mengalami keadaan negative dari perubahan perasaan , pikiran, atau pandangan mengenai dirinya. Adanya perasaan hilang kepercayaan diri, perasaan tidak berharga, tidak berarti, dan rendah diri.

2.      Rentang respon
Respon individu terhadap konsep diri, berfluktuasi sepanjangn rentang respon adaptif sampai mal adaptif.
a.       Aktualisasi diri adalah pernyataan diri tentang konsep diri yang positif dengan latar belakang pengalaman nyata yang sukses dan dapat diterima.
b.      Konsep diri positif apabila individu memiliki pengalaman yang positif dalam beraktualisasi diri dan menyadari hal-hal yang positif maupun yang negatif dari dirinya.
c.       Harga diri rendah adalah individu cenderung menilai dirinya negatif dan merasa lebih rendah dari orang lain.
d.      Identitas kacau adalah kegagalan individu mengintegrasikan aspek-aspek identitas pada masa kanak-kanak ke dalam matangan spek psikososial kepribadian pada masa dewasa yang harmonis.
e.       Depersonalisasi adalah perasaan yang tidak realistis dan asing terhadap dirinya sendiri yang berhubungan dengan kecemasan, kepanikan serta tidak dapat membedakan dirinya dengan orang lain.
(Suliswati,2005:91).
3.      Komponen Konsep Diri  (Sunaryo, 2004 : 32)
a.       Gambaran Diri
Kumpulan dari sikap individu yang disadari dan tidak disadari terhadap tubuhnya. Termasuk persepsi masa lalu dan sekarang, serta perasaan tentang ukuran, fungsi, penampilan dan potensi yang secara kesinambungan dimodifikasi dengan persepsi dan pengalaman baru.
Gangguan citra tubuh adalah perubahan persepsi tentang tubuh yang diakibatkan oleh perubahan ukuran, bentuk, struktur fungsi, keterbatasan, makan dan objek yang sering kontak dengan tubuh. Hal – hal penting yang terkait dengan citra tubuh sebagi berikut :
1)      Fokus individu terhadap fisik lebih menonjol pasa usia remaja
2)      Bentuk tubuh, TB dan BB serta tanda – tanda pertumbuhan kelamin sekunder
3)      Cara individu memandang diri berdampak penting terhadap aspek psikologis
4)      Gambaran yang realistic terhadap menerima dan menyukai bagian tubuh akan memberi rasa aman dalam menghindari kecemasan dan meningkatkan harga diri
5)      Individu yang stabil , realistic, dan konsisten terhadap citra tubuhnya dapat mendorong sukses dalam kehidupan
Tanda dan gejala gangguan citra tubuh:
1)      Menolak melihat dan menyentuh bagian tubuh yang berubah
2)      Tidak menerima perubahan tubh yang telah terjadi/ akan terjadi
3)      Menolak penjelasan perubahan tubuh
4)      Persepsi negatif pada tubuh
5)      Preokupasi dengan bagian tubuh yang hilang
6)      Mengungkapkan keputusasaan
7)      Mengungkapkan ketakutan    
b.      Ideal diri
Persepsi individu tentang bagaimana dia seharusnya berperilaku berdasarkan standar, aspirasi, tujuan atau nilai personal tententu.
Gangguan ideal diri ada ideal diri yang terlalu tinggi, sukar dicapai dan tidak realistis. Ideal diri yang samar dan tidak jelas dan cenderung menuntut.
Hal – hal yang berkaitan dengan ideal diri :
1)      Perkembangan awal terjadi pada masa kanak – kanak
2)      Terbentuknya masa remaja malalui proses identifikasi terhadap orang tua, guru dan teman
3)      Dipengaruhi oleh orang – orang yang dipandang penting dalam memberi tuntunan dan harapan
4)      Mewujudkan cita – cita dan harapan pribadi berdasarkan norma dan keluarga dan social.
Faktor – factor yang mempengaruhi ideal diri :
1)      Menetapkan ideal diri sebatas kemampuan
2)      Factor culture dibandingkan dengan standar orang lain
3)      Hasrat melebihi orang lain
4)      Hasrat memenuhi kebutuhan realistic
5)      Hasrat untuk berhasil
6)      Hasrat menghindari kegagalan
7)      Adanya perasaan cemas dan rendah diri
Tanda dan gejala yang dapat dikaji:
1)      Mengungkapkan keputusasaan akibat penyakitnya, misalnya: “saya tidak bisa ikut ujian karena sakit, saya tidak bisa lagi jadi peragawati karena bekas oeprasi di muka saya, kaki saya yang dioperasi membuat saya tidak dapat main bola”.
2)      Mengungkapkan keinginan yang terlalu tinggi misalnya:”saya pasti bisa sembuh padahal prognosa penyakitnya buruk, setelah sehat saya akan sekolah lagi padahal penyakitnya mengakibatkan tidak mungkin lagi sekolah”.
c.       Harga diri (Self esteem)
Harga diri adalah penilaian individu tentang nilai personal yang diperoleh dengan menganalisa seberapa baik perilaku seseorang sesuai dengan ideal diri (Stuart and Sundeen,  1998 : 227).
Harga diri adalah penilaian pribadi terhadap hasil yang dicapai dengan menganalisa seberapa banyak kesesuaian tingkah laku dengan ideal dirinya. Harga diri diperoleh dari diri sendiri dan orang lain yaitu dicintai, dihormati, dan dihargai. individu akan merasa harga dirinys tinggi bila sering mengalami keberhasilan, sebaliknya individu akan merasa harga dirinya rendah bila seseorang mengalami kegagalan, tidak dicintai atau tidak diterima lingkungan.(Suliswati:2005:92).
Harga diri yang tinggi adalah perasaan yang berakar dalam penerimaan diri sendiri tanpa syarat, walaupun melakukan kesalahan, kekalahan dan kegagalan tetap merasa sebagai seorang yang penting dan berharga. Sedangkan harga diri rendah merupakan suatu maniifestasi dari keadaan dimana individu tidak mamapu mencapai tujuan (ideal diri) yang telah ditetapkan.
Menurut Carpenito (2000) gangguan harga diri adalah keadaan dimana individu mengalami atau berisiko mengalami evaluasi negatif tentang kemampuan atau diri.
Dari beberapa ahli diatas penulis menyimpulkan bahwa harga diri rendah adalah suatu keadaan dimana individu mengalami masa transisi antara respon konsep adaptif dan konsep diri maladaptif tentang kemampuan akan diri yang diekspresikan secara langsung maupun tidak langsung.
d.      Penampilan peran
Serangkaian pola perilaku yang diharapkan oleh lingkungan sosial berhubungan dengan funsi individu diberbagai kelompok sosial. Peran yang ditetapkan adalah peran dimana seseorang tidak mempunyai pilihan. Peran yang diterima adalah peran yang terpilih atau dipilih oleh individu.
Gangguan penampilan peran adalah berubah atau berhenti fungsi peran yang disebabkan oleh penyakit, proses menua, putus sekolah, putus hubungan kerja. Pada klien yang sedang dirawat di rumah sakit otomatis peran sosial klien berubah menjadi peran sakit, peran klien yang berubah adalah:
1)      Peran dalam keluarga
2)      Peran dalam pekerjaan/ sekolah
3)      Peran dalam berbagai kelompok
Hal – hal penting terkait dengan peran
1)      Peran dibutuhkan individu sebagai aktualisasi diri
2)      Peran yang mempengaruhi kabutuhan dan sesuai ideal diri, menghasilkan harga diri yang tinggi atau sebaliknya
3)      Posisi individu di masyarakat dapat menjadi stressor terhadap peran
4)      Stress peran timbul karena struktur social yang menimbulkan kesukaran atau tuntutan posisi yang tidak mungkin dilaksanakan
5)      Stress peran, terdiri dari : konflik peran, peran yang tidak jelas, peran yang tidak sesuai dan peran yang terlalu banyak
Klien tidak akan mendapat peran yang biasa dilakukan selama dirawat di rumah sakit, atau setelah kembali dari rumah sakit, klien tidak mungkin melakukan perannya yang biasa. Tanda dan gejala yang dapat dikaji adalah:
1)      Mengingkari ketidakmampuan menjalankan peran
2)      Ketidakpuasan peran
3)      Kegagalan menjalankan peran yang baru
4)      Ketegangan menjalankan peran yang baru
5)      Kurang tanggung jawab
6)      Apatis/ bosan/ jenuh dan putus asa
e.       Identitas diri
Pengorganisasian prinsip dari kepribadian yang bertanggung jawab terhadap kesatuan, kesinambungan, konsistensi, dan keunikan individu. Mempunyai konotasi otonomi dan meliputi persepsi seksualitas seseorang. Pembentukan identitas dimulai pada masa bayi dan terus berlangsung selama kehidupan tapi merupakan tugas utama pada masa remaja. Gangguan penampilan peran adalah berubah atau berhenti fungsi peran yang disebabkan oleh penyakit, proses menua, putus sekolah, putus hubungan kerja. Pada klien yang sedang dirawat di rumah sakit otomatis peran sosial klien berubah menjadi peran sakit, pera klien yang berubah adalah:
1)      Peran dalam keluarga
2)      Peran dalam pekerjaan atau sekolah
3)      Peran dalam berbagai kelompok.
Gangguan identitas adalah kekaburan/ ketidakpasitan memandang diri sendiri. Penuh dengan keraguan, sukar menetapkan keinginan dan tidak mampu mengambil keputusan. Tanda dan gejala yang dapat dikaji:
1)      Tidak ada percaya diri
2)      Sukar mengambil keputusan
3)      Ketergantungan
4)      Masalah dalam hubungan interpersonal
5)      Ragu/ tidak yakin terhadap keinginan
6)      Projeksi (menyalahkan orang lain)
(Stuart dan sundeen, 1998: 227-228).

4.      Proses terjadinya harga diri rendah
Hasil riset Malhi (2008, dalam http//:www.tqm.com) menyimpulkan bahwa harga diri rendah diakibatkan oleh rendahnya cita – cita seseorang hal ini mengakibatkan berkurangnya tantangan dalam mencapai tujuan. Tantangan yang rendah menyebabkan upaya yang rendah. Selanjutnya hal ini dapat menyebabkan penampilan seseorang tidak optimal. Dalam tinjauan life span story seseorang, penyebab harga diri rendah adalah masa kecil sering disalahkan, jarang diberi pujian atas keberhasilannya. Saat individu mencapai masa remaja keberadaannya kurang dihargai, tidak diberi kesempatan dan tidak diterima. Menjelang dewasa awal sering gagal sekolah, pekerjaan ataupun pergaulan. Hagra diri rendah muncul saat lingkungan cenderung mengucilkan dan menuntut lebih dari kemampuannya. 


5.      Macam – macam harga diri rendah
Secara umum, gangguan konsep diri harga diri rendah dapat terjadi secara situasional atau kronik (Carpenito,2000:356-359)
1).    Situsional, yaitu keadaan dimana individu yang sebelumnya memiliki harga diri positif mengalami perasaan negative mengenai diri dalam berespons terhadap sesuatu kejadian ( kebilangan, perubahan ).
2).    Kronik yaitu Keadaan dimana individu mengalami evaluasi diri negative yang menganai diri atau kenanpuan dalam waktu lama.

6.      Tanda – tanda harga diri rendah
a.       Mengejek dan mengeritik diri
b.      Merasa bersalah dan khawatir, menghukum atau menolak diri sendiri
c.       Menunda keputusan
d.      Sulit bergaul
e.       Menghindari kesenangan yang member rasa puas
f.       Menarik diri dari realitas, camas, panic, cemburu, curiga, halusinasi
g.      Melukai orang lain
h.      Merasa tidak mampu
i.        Pandangan hidup yang pesimis
j.        Tidak menerima pujian
k.      Penurunan produktivitas
l.        Penolakan terhadap kemampuan diri
m.    Kurang memperhatikan perawatan diri
n.      Berpakaian tidak rapi
o.      Berkurang selera makan
p.      Tidak berani menatap lawan bicara
q.      Lebih banyak menunduk
r.        Bicara lambat dengan nada suara yang lemah
s.       Merasa gagal
(Kusumawati,2010:65)

7.      Dampak harga diri rendah terhadap kebutuhan dasar
a.       Kebutuhan fisiologis
Pada klien dengan harga diri rendah cenderung menyendiri dan enggan melakukan kegiatan sehari-hari termasuk dalam memenuhi kebutuhan nutrisinya. Biasanya klien malas makan, yang lama kelamaan menjadi kekurangan asupan nutrisi sehingga dapat mengakibatkan penurunan berat badan
Kebiasaan klien yang terus menyendiri dan menarik diri, membuat klien tidak berhubungan dengan lingkungan sosial, sehingga klien asyik dengan dirinya sendiri dan lamunannya sampai klien menjadi  tidak berdaya dengan pikirannya. Hal ini dapat mengganggu tidurnya.
Adanya penurunan kemauan terhadap klien menjadikan klien tidak mampu melakukan aktivitas sehari-hari dan kebutuhan seksualitasnya tidak terpenuhi.
b.      Kebutuhan rasa aman
Harga diri rendah merupakan masalah bagi banyak orang dan diekspresikan melalui tingkat kecemasan sedang sampai berat. Bila kecemasan mencapai tingkat berat sampai panik, klien dapat mengalami gangguan asosiasi, halusinasi, curiga, cemburu, paranoid.
c.       Kebutuhan rasa cinta, memiliki dan dimiliki
Pada klien dengan harga diri rendah mengaevaluasi dirinya secara negatif, sehingga membenci diri sendiri, menolak diri sendiri yang dapat dikisar pada lingkungan dengan melukai orang lain.
d.      Kebutuhan harga diri
Harga diri rendah merupakan gangguan pada kebutuhan memenuhi harga diri. Kebutuhan penghargaan, misalnya penghargaan dan penghormatan dari orang lain dan dari diri sendiri atau perasaan memiliki kemampuan yang diakui
e.       Kebutuhan perwujudan diri
Pada klien dengan harga diri rendah merasa dirinya tidak berharga dan tidak berarti sehingga klien mengalami gangguan dalam eksistensi dirinya.
B.     Tenaga Kerja
1.      Definisi
Pada zaman penjajahan belanda yang dimaksud dengan buruh atau tenaga kerja adalah pekerja kasar seperti kuli, tukang, mandor yang melakukan pekerjaan kasar, sedangkan yang melakukan pekerjaan di kantor baik itu dalam sektor pemerintahan atau non pemerintahan disebut dengan “karyawan/pegawai” (White Collar).
Tenaga kerja atau pekerja adalah  tiap orang yang melakukan pekerjaan baik dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja yang biasanya disebut dengan buruh bebas misalnya seorang dokter yang membuka praktek, pengacara, penjuan koran/majalah di pinggir jalan, petani yang menggarap lahannya sendiri. Tenaga kerja/buruh ini disebut dengan istilah swa pekerja. Sedangkan karyawan ialah setiap orang yang melakukan karya/pekerjaan seperti karyawan toko, karyawan buruh, karyawan perusahaan dan karyawan angkatan bersenajata, mereka ini disebut dengan istilah tenaga kerja.
Sedangkan dalam kamus besar bahsa Indonesia tenaga kerja diartikan sebagai berikut :
a.       Tenaga kerja adalah setiap orang yang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
b.      Pekerja atau tenaga kerja dapat diartikan sebagai orang yang bekerja dengan menerimah upah atau imbalan dalam bentuk lain.
c.       Tenaga kerja dapat pula diartikan sebagai setiap orang yang mampu melakukan  pekerjaan baik di luar maupun di dalam hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dalam UU No 14 Tahun 1969 dijelaskan tentang pengertian tenaga kerja yaitu bahwa tenaga kerja yang dimaksudkan adalah buruh di dalam hubungan kerja. Sedangkan dalam pasal 1 poin 2 Undang-undang No 25 Tahun 1997 dijelaskan tentang pengertian ketenaga kerjaan yang menyebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang sedang dalam dan atau akan melakukan  pekerjaan, baik di luar maupun di dalam hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sedangkan pengertian tenaga kerja oleh Payaman J. Simanjuntak  memberikan pengertian bahwa tenaga kerja atau manpower adalah mencakup penduduk yang sudah atau sedang bekerja, yang sedang mencari kerja dan yang melakukan  pekerjaan lain seperti sekolah, mengurus rumah tangga dan memiliki batas umur minimal 15 tahun dan batas maksinal 55 tahun.
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri (seperti Malaysia, Timur Tengah, Taiwan, Australia dan Amerika Serikat) dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Namun demikian, istilah TKI seringkali dikonotasikan dengan pekerja kasar. TKI perempuan seringkali disebut Tenaga Kerja Wanita (TKW).



2.      Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja
a.       Hak Tenaga Kerja
Hak-hak tenaga kerja sesuai dengan pasal 18 Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 adalah sebagai berikut:
1.      Seorang tenaga kerja perempuan berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah, lemabaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja.
2.      Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui sertifikat kompetensi kerja.
3.      Sertifikat kompetemsi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat pula diikuti oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman.
4.      Untuk melakukan sertifikat kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikat profesi yang independen.
5.      Pembentukan badan nasional sertifikat profesi yang independen sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah. .
Sedangkan dalam padal 81 disebutkan bahwa pekerja/buruh atau tenaga kerja perempuan (1) berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan; (2) pekerja/buruhatau tenaga kerja perempuan ymengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Pada pasal 83 undang-undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003 menyubutkan bahwa pekerja/buruh atau tenaga kerja perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi hak atau kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu bekerja.
Pada pasal 84 menyebutkan bahwa setiap pekerja.buruh atau tenaga kerja perempuan yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (2) huruf b, c, dan, d, pasal 80, dan pasal 82 berhak mendapat upah penuh.
Sedangkan dalam pasal 86 dijelaskan bahwa tenaga kerja perempuan mempunyai hak untuk (1) memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama; (2) untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktifitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
Disamping hak-hak tenaga kerja perempuan yang telah disebutkan di atas terdapat pula beberapa haknya seperti (1) meminta kepada pemimpin atau pengurus perusahaan tersebut agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan di tempat kerja/perusahaan yang bersangkutan; (2) menyatakan keberatan melakukan pekerjaan bila syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat perlindungan diri yang diwajibkan tidak memenuhi persyaratan, kecuali dalam hal khusus ditetapkan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertangguing jawabkan, dan berhak mendapatkan jamina keselamatan kerja, memberian upah kepada tenaga kerja, jamim sosial tenaga kerja (jamsostek), dan lain sebagainya.
b.      Kewajiban Tenaga Kerja
Adapun yang menjadi kewajiban mereka sebagai tenaga kerja berdasarkan hukum ketenagakerjaan adalah  sebagai berikut :
1.      Memberikan keterangan yang benar bila dimintai oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan dan kesehatan kerja.
2.      Memakai alat pelindung diri yang diwajibkan.
3.      Memenuhi dan menaati persyaratan keselamatan kerja dan kesehatan kerja yang berlaku di tempat/perusahaan yang bersangkutan.
Disamping itu kewajiban mereka sebagai tenaga kerja adalah melakukan pekerjaan yang merupakan tugas utama seorang tenaga kerja, menaati aturan dan petunjuk majikan/pengusaha; dalam melakukan pekerjaannya buruh/tenaga kerja perempuan wajib menaati petunjuk yang diberikan oleh pengusaha. Kewajiban membayar ganti rugi dan denda; jika buruh atau tenaga kerja melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan baik karena kesengajaan atau kelalaian, maka sesuai dengan prinsip hukum pekerja wajib membayar ganti-rugi dan denda
.                         
3.      Jenis-jenis Tenaga Kerja
Menurut Ahmad Ali ( 2006 ) Jenis – jenis tenaga kerja adalah :
a.       Tenaga Kerja Terdidik / Tenaga Ahli / Tenaga Mahir
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang mendapatkan suatu keahlian atau kemahiran pada suatu bidang karena sekolah atau pendidikan formal dan non formal. Contohnya seperti sarjana ekonomi, insinyur, sarjana muda, doktor, master, dan lain sebagainya.
b.      Tenaga Kerja Terlatih
Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu yang didapat melalui pengalaman kerja. Keahlian terlatih ini tidak memerlukan pendidikan karena yang dibutuhkan adalah latihan dan melakukannya berulang-ulang sampai bisa dan menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya adalah supir, pelayan toko, tukang masak, montir, pelukis, dan lain-lain.
c.       Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih
Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh tenaga kerja model ini seperti kuli, buruh angkut, buruh pabrik, pembantu, tukang becak, dan masih banyak lagi contoh lainnya.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, Ali (2006) Jumlah TKI Luar Negeri tidak pasti. Dapat dibuka pada hppt://www.beritasatu.com. di buka pada tanggal 18 Juli 2011
Arikunto (2006) Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Carpenito, Lynda Juall (2000) Buku Saku Diagnosa Keperawatan. Edisi 8.Jakarta:EGC
Hidayat, A.Aziz Alimul (2009) Metode Penelitian Keperawatan dan Teknik Analisis Data.Jakarta:Salemba Medika
Kusumawati, Farida (2010) Buku Ajar Keperawatan Jiwa.Jakarta:Salemba Medika

M. Siad.2004.Undang – undang Ketenagakerjaan no 13 Tahun 2003.Bandung: PT.Al Ma’rif

Notoatmodjo, Soekidjo (2010) Metodelogi Penelitian Kesehatan. Edisi Revisi.Jakarta:PT Rineka Cipta

Sobur, Alex.Drs. (2003) Psikologi Umum.Bandung:Pustaka Setia

Struart, GW and Sundeen, SJ (1998) Buku Saku Keperawatan Jiwa.Edisi 3.Jakarta:EGC

Suliswati, M.Kes. (2005) Konsep Dasar Keperawatan Kesehatan Jiwa.Jakarta:EGC

Sunaryo, M.Kes.Drs (2004) Psikologi untuk Keperawatan.Jakarta:EGC

No comments:

Post a Comment