Pages - Menu

Monday, June 17, 2013

Rancangan Undan-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 17-20


Pasal 17
(1)     Keanggotaan Konsil ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri dengan rekomendasi organisasi profesi
(2)     Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil harus berdasarkan usulan dari organisasi profesi
(3)     Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan keanggotaan Konsil diatur dengan Peraturan Presiden.
(4)     Masa bakti satu periode keanggotaan Konsil adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa bakti 1 (satu) periode berikutnya, dengan memperhatikan sistem manajemen secara berkesinambungan.
Pasal 18
(1)   Anggota Konsil sebelum memangku jabatan terlebih dahulu harus mengucapkan sumpah.
(2)   Sumpah /janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
²Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan tugas ini, senantiasa menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan tetap akan menjaga rahasia kecuali jika diperlukan untuk kepentingan hukum.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia, taat kepada Negara Republik Indonesia, mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya.“
Pasal 19
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Konsil:
a.          Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
b.         Warga Negara Republik Indonesia;
c.          Sehat rohani dan jasmani;
d.         Memiliki kredibilitas baik di masyarakat;
e.          Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 70 (tujuh puluh) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia;
f.          Mempunyai pengalaman dalam praktik keperawatan minimal 10 tahun dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat, kecuali untuk non perawat;
g.         Cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan
h.         Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota Konsil.
Pasal 20
(1)   Keanggotaan Konsil berakhir apabila :
a.       Berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b.      Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c.       Meninggal dunia;
d.      Bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia;
e.       Ketidakmampuan melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;
f.       Dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)   Dalam hal anggota Konsil menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari keangotaannya.
(3)   Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Konsil.



Daftar Isi Makalah RUU Keperawatan :
1.     BAB I Pendahuluan Klik :http://adf.ly/QZGjn
2.     BAB II Pembukaan RUU Keperawatan Klik : http://adf.ly/QZHP9
3.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 1-4 Klik : http://adf.ly/QZHWv
4.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 5-8 Klik : http://adf.ly/QaZi1
5.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 9-16 Klik : http://adf.ly/QfEL3
6.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 17-20 Klik : http://adf.ly/QfEub
7.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 21-28 Klik : http://adf.ly/QfFOv
8.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 29-38 Klik : http://adf.ly/QfFOv
9.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 39-32 Klik : http://adf.ly/QfFbJ

10. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 33-44 Klik : http://adf.ly/QiiUc

No comments:

Post a Comment