Pages - Menu

Tuesday, June 18, 2013

Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 39-44


Pasal 39
Hak Klien
Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai hak:
a.       Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan keperawatan yang akan dilakukan.
b.      Meminta pendapat perawat lain
c.       Mendapatkan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar
d.      Menolak tindakan keperawatan
Pasal 40
Kewajiban Klien
Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai
kewajiban:
a.       Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
b.      Mematuhi nasihat dan petunjuk perawat
c.       Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan dan
d.      Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Pasal 41
Pengungkapan Rahasia Klien
Pengungkapan rahasia klien hanya dapat dilakukan atas dasar:
a.       Persetujuan tertulis dari klien
b.      Perintah hakim pada sidang pengadilan
c.       Ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 42
Hak Perawat
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai hak :
a.       Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan keperawatan, standar praktik keperawatan, standar asuhan kepeawatan dan Standar Operasional Prosedur (SOP)
b.      Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan /atau keluarganya;
c.       Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi;
d.      Memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi dan dedikasi
e.       Memperoleh fasilitas kerja yang mendukung pekerjaan perawat profesional
f.       Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya;
g.      Menerima imbalan jasa profesi
Pasal 43
Kewajiban Perawat
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai kewajiban:
a.       Memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi standar pelayanan keperawatan, standar praktik keperawatan, standar asuhan keperawatan dan SOP
b.      Merujuk klien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau tindakan;
c.       Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien kecuali untuk kepentingan hukum;
d.      Menghormati hak-hak klien sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku;
e.       Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan untuk menyelamatkan jiwa
f.       Menambah dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan ketrampilan keperawatan dalam upaya peningkatan profesionalisme.
Pasal 44
Praktik Mandiri
(1)   Praktik mandiri dapat dilakukan secara perorangan dan atau berkelompok dan atau pelayanan keperawatan dan atau kesehatan di rumah
(2)   Perawat yang melakukan praktik mandiri mempunyai kewenangan sesuai yang tercantum pada pasal 5 dan pasal 6
(3)   Perawat dalam melakukan praktik mandiri sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan:
a.       Memiliki tempat praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan;
b.      Memiliki perlengkapan peralatan dan administrasi untuk melakukan asuhan atau pelayanan keperawatan
(4)   Persyaratan perlengkapan sesuai dengan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.

(5)   Perawat yang telah mempunyai SIPP dan menyelenggarakan praktik mandiri wajib memasang papan nama praktik keperawatan.



Daftar Isi Makalah RUU Keperawatan :
1.     BAB I Pendahuluan Klik :http://adf.ly/QZGjn
2.     BAB II Pembukaan RUU Keperawatan Klik : http://adf.ly/QZHP9
3.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 1-4 Klik : http://adf.ly/QZHWv
4.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 5-8 Klik : http://adf.ly/QaZi1
5.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 9-16 Klik : http://adf.ly/QfEL3
6.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 17-20 Klik : http://adf.ly/QfEub
7.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 21-28 Klik : http://adf.ly/QfFOv
8.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 29-38 Klik : http://adf.ly/QfFOv
9.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 39-32 Klik : http://adf.ly/QfFbJ
10. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 33-44 Klik : http://adf.ly/QiiUc

No comments:

Post a Comment