Pages - Menu

Wednesday, June 19, 2013

Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 51-55


Pasal 51
Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat PVL dan NR
Pasal 52
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan perawat yang menyelenggarakan praktik mandiri keperawatan dapat dilakukan audit keperawatan oleh Konsil Keperawatan.
Pasal 53
Sanksi Administratif dan Disiplin
(1)   Perawat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 37 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan sementara SIPP paling lama 1 (satu) tahun
(2)   Perawat yang dinyatakan melanggar disiplin Profesi dikenakan sanksisebagai berikut:
a.       Pemberian Peringatan Tertulis
b.      Kewajiban mengikuti Pendidikan atau Pelatihan pada Institusi Pendidikan Keperawatan.
c.       Rekomendasi Pencabutan STRP dan SIPP
(3)   Pelanggaran disiplin ilmu keperawatan sebagai mana dimaksud ayat (2) diteliti dan ditetapkan oleh konsil melalui sidang disiplin.
(4)   Pencabutan SIPP sebagaimana dimaksud ayat (2) c dapat berupa:
a.       Pelanggaran ringan dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 6 (enam) bulan
b.      Pelanggaran sedang dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 1 (satu) tahun
c.       Pelanggaran berat dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 3 (tiga) tahun
(5)   Sanksi Administratif terhadap pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud ayat (4) dilakukan oleh pemerintah Kab/Kota atau Pejabat yang berwenang setelah dilakukan penelitian dan usul dari Konsil.
Pasal 54
Sanksi Pidana
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki STRP dan SIPP dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Pasal 55

Institusi pelayanan kesehatan, organisasi, perorangan yang dengan sengaja mempekerjakan perawat yang tidak memiliki STRP sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

No comments:

Post a Comment