Pages - Menu

Sunday, June 16, 2013

Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 5-8


Pasal 5
Bagian kedua
Praktik Keperawatan
(1)     Praktik keperawatan dapat dilaksanakan diberbagai difasilitas kesehatan yang diberikan melalui asuhan keperawatan untuk klien individu, keluarga, kelompok, masyarakat dalam menyelesaikan masalah keperawatan dan atau masalah kesehatan sederhana dan komplek.
(2)     Asuhan keperawatan dapat dilakukan melalui tindakan keperawatan mandiri dan atau kolaborasi dengan tim kesehatan dan atau dengan sektor terkait lain
(3)     Tindakan mandiri keperawatan antara lain adalah:
a.  Melakukan terapi keperawatan, observasi keperawatan, terapi komplementer, penyuluhan kesehatan, nasehat dan konseling, advokasi, dan edukasi dalam rangka penyelesaian masalah keperawatan dan atau kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan klien.
b.   Memberikan pengobatan terbatas dan tindakan medik terbatas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
c.  Melaksanakan pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal sesuai Program Pemerintah.
(4)   Melaksanakan tugas limpah dari tenaga kesehatan lain dalam pelaksanaan program pengobatan dan atau tindakan medik tertentu.
(5)  Tindakan kolaborasi keperawatan dengan tim kesehatan lain atau dengan sektor terkait lain mencakup pembuatan dan pelaksanaan program kesehatan lintas sektoral, lintas program dan lintas profesi untuk promosi kesehatan, pencegahan penyakit, pemulihan dan rehabilitasi kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat
(6) Perawat melakukan praktik keperawatan di fasilitas kesehatan dan tempat Praktik Mandiri Keperawatan, meliputi:
a.       Praktik keperawatan di sarana kesehatan adalah asuhan keperawatan profesional yang diberikan oleh Perawat Profesional dan atau bersama perawat vokasional.
b.  Ketentuan mengenai rasio dan jumlah tenaga perawat profesional dan vokasional di sarana kesehatan diatur dalam peraturan konsil.
c.       Praktik mandiri keperawatan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
d.      Praktik keperawatan dapat dilakukan dalam pelayanan keperawatan di rumah
(7)     Melaksanakan program pemerintah dalam bidang kesehatan
Pasal 6
Wewenang Perawat
(1)   Kewenangan perawat adalah:
a.       Melakukan pengkajian klien secara holistik
b.      Menetapkan diagnosis keperawatan
c.       Merencanakan tindakan keperawatan
d.      Melaksanakan tindakan keperawatan
e.       Mengevaluasi hasil tindakan keperawatan
f.       Melakukan rujukan klien
g.      Menerima konsultasi keperawatan
h.      Melakukan pelayanan keperawatan dan atau kesehatan dirumah
 i.  Memberikan pengobatan terbatas dan tindakan medik terbatas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
(2)   Melaksanakan tugas limpah
(3)   Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan atau nyawa klien perawat dapat melakukan tindakan di luar kewenangan.
(4)   Dalam keadaan luar biasa atau bencana, perawat dapat melakukan tindakan di luar kewenangan untuk membantu mengatasi keadaan luar biasa atau bencana tersebut.
(5)   Untuk meningkatkan akses dan cakupan pelayanan kesehatan, perawat dapat melakukan tindakan di luar kewenangannya sebagai perawat dengan ketetapan pemerintah daerah setempat.
(6)   Kewenangan perawat vokasional dan profesional lebih rinci diatur dalam peraturan konsil.
BAB IV
KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan
Pasal 7
(1)   Dalam rangka mencapai tujuan yang dimaksud pada Bab II Pasal 3, dibentuk Konsil Keperawatan Indonesia yang selanjutnya dalam undang-undang ini disebut Konsil.
(2)   Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 8
Konsil berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.



Daftar Isi Makalah RUU Keperawatan :
1.     BAB I Pendahuluan Klik :http://adf.ly/QZGjn
2.     BAB II Pembukaan RUU Keperawatan Klik : http://adf.ly/QZHP9
3.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 1-4 Klik : http://adf.ly/QZHWv
4.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 5-8 Klik : http://adf.ly/QaZi1
5.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 9-16 Klik : http://adf.ly/QfEL3
6.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 17-20 Klik : http://adf.ly/QfEub
7.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 21-28 Klik : http://adf.ly/QfFOv
8.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 29-38 Klik : http://adf.ly/QfFOv
9.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 39-32 Klik : http://adf.ly/QfFbJ

10. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 33-44 Klik : http://adf.ly/QiiUc

No comments:

Post a Comment