Pages - Menu

Saturday, June 15, 2013

Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 1 - 4


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEPERAWATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1)    Pelayanan keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
(2)    Praktik keperawatan adalah tindakan perawat berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan yang diberikan dalam bentuk asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, dan atau masyarakat pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan untuk mengatasi masalah keperawatan yang dihadapi.
(3)      Asuhan keperawatan adalah rangkaian kegiatan yang bersifat humanistic dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia secara holistik dalam upaya memandirikan klien untuk merawat dirinya.
(4)    Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan tinggi keperawatan yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)       Perawat terdiri dari perawat vokasional dan perawat profesional,
(6)       Perawat professional terdiri dari ners, ners spesialis, dan ners konsultan
(7)   Perawat vokasional adalah perawat yang memiliki kewenangan untuk melakukan praktik keperawatan dengan batasan tertentu dengan pengawasan perawat professional
(8)    Perawat profesional adalah seseorang yang memiliki kewenangan untuk melakukan praktik keperawatan profesional secara mandiri dan atau berkolaborasi dengan profesi lain
(9)   Konsil Keperawatan Indonesia adalah suatu badan regulasi profesi perawat yang bersifat otonom, mandiri dan non struktural yang selanjutnya disebut konsil
(10)  Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
(11)    Registrasi adalah pencatatan resmi oleh konsil terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempuyai kualifikasi tertentu lainnya, serta diakui secara hukum untuk melaksanakan profesinya.
(12)  Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
(13)   Surat Tanda Registrasi Perawat selanjutnya disebut STRP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil kepada perawat yang telah diregistrasi
(14) Surat Ijin Praktek Perawat (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten/Kota kepada perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan
(15) Fasilitas pelayanan kesehatan adalah alat dan atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan atau masyarakat yang digunakan untuk pelayanan keperawatan.
(16)     Klien adalah individu, keluarga, kelompok dan masyarakat
(17)     Organisasi profesi keperawatan adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia disingkat PPNI.
(18) Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat profesional sesuai bidang keilmuan keperawatan yang pembentukannya difasilitasi oleh organisasi profesi keperawatan.
(19)     Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pelayanan keperawatan dilaksanakan berazaskan Pancasila dan berlandaskan pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi pelayanan keperawatan.
Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan pelayanan keperawatan bertujuan untuk:
a.       Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada klien dan perawat.
b.      Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.
BAB III
LINGKUP KEPERAWATAN
Pasal 4
Bagian kesatu
Peran dan Fungsi Perawat
(1)     Peran utama perawat dalam melakukan tugasnya adalah sebagai pemberi asuhan keperawatan, pengelola pelayanan keperawatan dan atau kesehatan, pendidik, peneliti.

(2)   Fungsi perawat dalam melakukan asuhan keperawatan dilaksanakan secara mandiri dan atau berkolaborasi.




Daftar Isi Makalah RUU Keperawatan :
1.     BAB I Pendahuluan Klik :http://adf.ly/QZGjn
2.     BAB II Pembukaan RUU Keperawatan Klik : http://adf.ly/QZHP9
3.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 1-4 Klik : http://adf.ly/QZHWv
4.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 5-8 Klik : http://adf.ly/QaZi1
5.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 9-16 Klik : http://adf.ly/QfEL3
6.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 17-20 Klik : http://adf.ly/QfEub
7.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 21-28 Klik : http://adf.ly/QfFOv
8.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 29-38 Klik : http://adf.ly/QfFOv
9.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 39-32 Klik : http://adf.ly/QfFbJ

10. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 33-44 Klik : http://adf.ly/QiiUc

No comments:

Post a Comment