BAB I
PENDAHULUAN
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata
dalam bahasa Inggris “Profess”, yang bermakna Janji untuk memenuhi kewajiban
melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen. Profesi sendiri memiliki
arti sebuah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan dan keahlian khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi
profesi, kode etik, serta proses setrifikasi dan lisensi yang khusus untuk
bidang profesi tersebut.
Profesionalisme
adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan
ciri suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata profesional
sendiri berarti: bersifat profesi, memiliki keahlian dan keterampilan karena
pendidikan dan latihan, beroleh bayaran karena keahliannya itu. Seseorang dapat
dikatakan memiliki profesionalisme manakala memiliki dua hal pokok tersebut,
yaitu keahlian (kompetensi) yang layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan
yang layak sesuai kebutuhan hidupnya.
Keperawatan sebagai suatu profesi, di Indonesia
disepakati pada Seminar Nasional keperawatan pada tahun 1983 yang
diinisiasi oleh kelompok kerja keperawatan Konsorsium Ilmu Kesehatan Direktorat
Pendidikan Tinggi. Berdasarkan kesepakatan tersebut pada tahun 1985 dibuka Program
Studi Ilmu Keperawatan pada Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Pada Program
ini dasar-dasar keilmuan keperawatan dibekali kepada mahasiswa sehingga setiap lulusan
diharapkan mempunyai landasan keilmuan yang kokoh dalam memberi
pelayanankeperawatan. Sesuai dengan hakekat profesi khususnya yang terkait
dengan pendidikan dimana untuk dapat memberikan pelayanan/asuhan keperawatan
yang berkualitas dan pengembangan ilmu keperawatan diperlukan pendidikan
keperawatan pada jenjang magister keperawatan.
BAB II
KEPERAWATAN
SEBAGAI PROFESI
A.
Pengertian
profesi
Beberapa pendapat pandangan terhadap
pengertian suatu profesi menurut Schein EH (1962) Profesi merupakan
sekumpulan pekerjaan yang membangun suatu norma yang sangat khusus yang berasal
dari peranannya di masyarakat. Hughes (1963) mengungkapkan bahwa profesi
merupakan mengetahui yang lebih baik tentang sesuatu hal dari orang lain serta
mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang terjadi pada kliennya. Dan
Wilensky
(1964) berpendapat bahwa profesi berasal dari perkataan profession yang
berarti suatu pekerjaan yang membutuhkan dukungan body of knowlegde sebagai
dasar bagi perkembangan teori yang sistematis meghadapi banyak tantangan baru
,dan karena itu membutuhkan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, memiliki
kode etik orientasi utamanya adalah melayani (alturism)
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata
dalam bahasa Inggris “Profess”, yang bermakna Janji untuk memenuhi kewajiban
melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen. Profesi sendiri memiliki
arti sebuah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan dan keahlian khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi
profesi, kode etik, serta proses setrifikasi dan lisensi yang khusus untuk
bidang profesi tersebut.
Melihat pengertian tersebut, maka terdapat
para tokoh yang memandang bahwa profesi mempunyai beberapa kriteria :
1.
Menurut Abraham
Flexner (1915),Menyatakan bahwa suatu pekerjaan dapat dikatakan suatu profesi
apabila memenuhi syarat :
a. Aktivitas intelektual
b. Berdasarkan ilmu dan belajar
c. Untuk tujuan Praktek dan Pelayanan
d. Dapat diajarkan
e. Terorganisir secara internal
f.
Altruistik (untuk
kepentingan masyarakat)
2.
Menurut Green
Wood E (1957), Suatu Pekerjaan dikatakan profesi adalah adanya teori yang
sistemik, otoritas, wibawa (martabat) ,kode etik dan budaya profesional.
3.
Menurut Hall
(1968) Memberikan gambaran tentang suatu profesi yaitu suatu pekerjaan yang
harus melalui proses 4 tahapan antara lain :
a. Memperoleh badan pengetahuan dari institusi
pendidikan tinggi
b. Menjadi pekerjaan utama
c. Adanya organisasi profesi
d. Terdapat kode etik
4.
Menurut Moore dan
Rosenblum 1970, Memandang kriteria sebagai profesi adalah apabila dasar
pekerjaan memiliki teori yang sistematis , otoritas, wibawa dan prestice, kode
etik, budaya profesional dan menjadi sumber utama dari penghasilan.
5.
Menurut Edgar
Schein (1974), Memberikan kriteria pekerjaan sebagai profesi apabila pekerjaan
tersebut :
a. Pekerjaan seumur hidup
b. Komitmen seumur hidup sebagai karier
c. Penghasilan utama
d. Motivasi kuat
e. Panggilan hidup
f.
Pengetahuan dan
keterampilan didapat melalui diklat
g. Pengetahuan dianggap khusus
h. Keputusan terhadap klien berdasarkan ilmu
i.
Pelayanan
berdasarkan keahlian dan obyektif
j.
Mempertimbangkan
otoritas
k. Ada batasan dalam profesi
l.
Lebih tahu daripada
klien yang dilayani
m. Perkumpulan profesi
n. Standart pendidikan
o. Uji kompetensi untuk masuk profesi
p. Tidak
advertensi dalam mencari klien
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua
pekerjaan adalah profesi, keran profesi memiliki karakteristik sendiri yang
membedakannya dari pekerjaan lainnya, berikut adalah karateristik profesi
secara umum:
1. Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan
teoritis : Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang
ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut
dan bisa diterapkan dalam praktik
2. Asosiasi professional : Profesi biasanya
memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk
meningkatkan status para anggotanya. Organisasi tersebut biasanya memiliki
persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang
prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan
tinggi
4. Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi
professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji
terutama pengetahuan teoritis.
5. Pelatihan institusional : Selain ujian, juga
biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon
profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh
organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga
dipersyaratkan.
6. Lisensi : Profesi menetapkan syarat
pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi
bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja : Profesional cenderung
mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya
intervensi dari luar.
8. Kode etik : Organisasi profesi biasanya
memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka
yang melanggar aturan. Menurut UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN), Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah
laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan Kode etik
:
a. Untuk menjunjung
tinggi martabat profesi
b. Untuk menjaga dan
memelihara kesejahteraan para anggota.
c. Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
d. Untuk
meningkatkan mutu profesi.
e. Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
f.
Meningkatkan layanan di atas keuntungan
pribadi.
g. Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
h. Menentukan baku
standarnya sendiri.
9. Mengatur Diri : Organisasi profesi harus bisa
mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional
diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang
berkualifikasi paling tinggi
10. Layanan publik
dan altruisme : Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat
dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter
berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat
11. Status dan
imbalan yang tinggi : Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi,
prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa
dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi
masyarakat.
B.
Prinsip Etika Profesi
·
Tanggung jawab
o Terhadap
pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya
o Terhadap dampak
dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
·
Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk
memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
·
Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum
profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
C.
Profesionalisme
Dalam Kamus
Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu (2003),
definisi profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak
tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang profesional.
Sementara kata profesional sendiri berarti: bersifat profesi, memiliki keahlian
dan keterampilan karena pendidikan dan latihan, beroleh bayaran karena
keahliannya itu.
Dari definisi di
atas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme memiliki dua criteria pokok, yaitu
keahlian dan pendapatan (bayaran). Kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang
saling berhubungan. Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki profesionalisme
manakala memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang
layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan
hidupnya.
D.
Ciri ciri
profesi.
Dari definisi profesi terdahulu , jelas bahwa
profesi itu tidak sama dengan okupasi (occupation) walaupun keduanya sama sama melakukan pekerjaan tertentu yang
dapat menghasilkan nafkah. Profesi mempunyai ciri ciri tersendiri yang menurut
wilensky (1964) adalah sebagai berikut:
1.
Pekerjaan profesi
didukung oleh pohon ilmu (body of knowledge) yang jelas wilayah garapan
keilmuannya (anto loger) yang jelas wilayah garapan keilmuan (epistomology) ,
serta pemanfaatan keilmuannya (axlology)
2.
Keahlian profesi
diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan profesi yang
terarah,terencana,terus-menerus dan berjenjang (life long education)
3.
Pekerjaan profesi
diatur oleh kode etik profesi serta diakui secara legal melalui
perundang-undangan
4.
Peraturan dan
ketentuan yang mengatur hidup dan kehidupan profesi standar pendidikan dan
pelatihan (standar pelayanan dan kode etik) serta pengawasan terhadap
pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut dilakukan sendiri oleh warga profesi.
E.
Wilayah kerja profesi
1. Pembinaan organisasi profesi
2. Pembinaan pendidikan dan pelatihan profesi
3. Pembinaan pelayanan profesi
4. Pembinaan ilmu pengetahuan
F.
Keperawatan
sebagai profesi
merupakan
salah satu pekerjaan dimana dalam menentukan tindakannya didasar pada ilmu
pengetahuan serta memiliki keterampilan yang jelas dalam keahliannya.
Klasifikasi keperawatan sebagai profesi adalah :
1. Scientific Nursing (Landasan ilmu
pengetahuan), Mempunyai cabang ilmu yang terdiri dari :
a. Ilmu keperawatan dasar
b. Ilmu keperawatan klinik
c. Ilmu keperawatan komunitas
d. Ilmu keperawatan penunjang
2. Code of etik
Kode
keperawatan pada tiap negara berbeda-beda akan tetapi pada prinsipnya adalah
sama yaitu berlandaskan etika keperawatan yang dimilikinya. Dalam hal ini
terdapat 5 tanggung jawab perawat, yaitu :
a. Perawat dan klien
b. Perawat dan praktik
c. Perawat dan masyarakat
d. Perawat dan teman sejawat
e. Perawat dan profesi
3. Lingkup dan wewenang / otonomi. Lingkup dan
wewenang praktek keperawatan berdasarkan standar praktek keperawatan yang
bersifat dinamis antara lain terdiri dari
a. Falsafah keperawatan
b. Tujuan askep
c. Pegkajian keperawatan
d. Diagnosa keperawatan
e. Perencanaan keperawatan
f.
Intervensi
keperawatan
g. Evaluasi
h. Catatan asuhan keperawatan
4. Nursing organization
Saat
ini di indonesia memilki organisasi profesi keperawatan dengan nama PPNI,
dengan aggaran dasar dan anggaran rumah tangga, sedangkan organisasi
keperawatan di dunia dengan nama internasional Council Of Nurse (ICN)
G.
Ciri-ciri keperawatan
sebagai profesi (prof Mc. Rifin Husin)
1. Memberi pelayanan / asuhan keperawatan serta
penelitian sesuai dengan kaidah ilmu dan keterampilan keperawatan profesi serta
kode etik keperawatan
2. Telah lulus dari pendidikan pada jenjang
perguruan tinggi (JPT) yang mapan demikian tenaga tersebut dapat :
a. Bersikap profesi
b. Mempunyai pengetahuan dan keterampilan
professional
c. Mampu memberi pelayanan asuhan keperawatan
professional
d. Menggunakan etika keperawatan dalam memberi
pelayanan
3. Pengelolaan keperawatan oleh tenaga
keperawatan (NERS) sesuai dengan kaidah-kaidah suatu profesi dalam bidang
kesehatan
a. Sistem pelayanan / asuhan keperawatan
b. Pendidikan keperawatan / pelatihan keperawatan
yang berjenjang berlanjut
c. Perumusan standar keperawatan asuhan
keperawatan , pendidikan keperawatan registrasi / legislasi.
d. Riset keperawatan oleh Nersterlabsana secara
terencana dan terarah sesuai dengan pengembangan IPTEK dan dapat dikembangkan
untuk peningkatan keperawatan.
H.
Analisa
keperawatan di Indonesia
Situasi
keperawatan di indonesia saat ini dikaitkan dengan definisi , ciri dan kriteria
profesi adalah sebagai berikut :
1. Keperawatan di indonesia telah memiliki paham
ilmu pohon ilmu (Body of Knowledge) dan telah diakui secara undang-undang oleh
pemerintah Indonesia melalui UU No. 23 Th.1992 tentang kesehatan.
2. Di indonesia telah ada institusi pendidikan
jenjeng perguruan tinggi yakni AKPER / DIII keperawatan , DIV keperawatan ,
fakultas ilmu kesehatan keperawatan (SI) , program pasca sarjana keperawatan
(S2)
3. Keperawatan di indonesia telah memiliki kode
etik keperawatan , standar profesi , standar praktek keperawatan , standar
pendidikan keperawatan , standar asuhan keperawatan
4. Keperawatan di indonesia telah mempunyai
legislasi keperawatan (sedang di proses menjadi undang-undang)
5. Keperawatan di indonesia telah mempunyai
organisasi profesi keperawatan yakni persatuan perawat nasional indonesia
(PPNI)
6. Telah memberikan asuhan keperawatan secara
mandiri dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan
7. Telah melaksanakan riset keperawatan
BAB III
KESIMPULAN
Beberapa pendapat pandangan terhadap
pengertian suatu profesi menurut Schein EH (1962) Profesi merupakan
sekumpulan pekerjaan yang membangun suatu norma yang sangat khusus yang berasal
dari peranannya di masyarakat. Hughes (1963) mengungkapkan bahwa
profesi merupakan mengetahui yang lebih baik tentang sesuatu hal dari orang
lain serta mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang terjadi pada
kliennya. Dan Wilensky (1964) berpendapat bahwa profesi berasal dari perkataan
profession yang berarti suatu pekerjaan yang membutuhkan dukungan body of
knowlegde sebagai dasar bagi perkembangan teori yang sistematis meghadapi
banyak tantangan baru ,dan karena itu membutuhkan pendidikan dan pelatihan yang
cukup lama, memiliki kode etik orientasi utamanya adalah melayani (alturism)
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua
pekerjaan adalah profesi, karena profesi memiliki karakteristik sendiri yang
membedakannya dari pekerjaan lainnya yaitu Keterampilan yang berdasarkan pada
pengetahuan teoritis, Asosiasi professional, Pendidikan yang ekstensif, Ujian
kompetensi, Pelatihan institusional, lisensi, Otonomi kerja, kode etik, Mengatur Diri, Layanan
publik dan altruism, Status dan imbalan yang tinggi.
Profesi mempunyai ciri ciri tersendiri yang
menurut wilensky (1964) yaitu : Pekerjaan profesi didukung oleh pohon ilmu
(body of knowledge) yang jelas wilayah garapan keilmuannya (anto loger) yang
jelas wilayah garapan keilmuan (epistomology) , serta pemanfaatan keilmuannya
(axiology), Keahlian profesi diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan profesi
yang terarah,terencana,terus-menerus dan berjenjang (life long education), Pekerjaan
profesi diatur oleh kode etik profesi serta diakui secara legal melalui
perundang-undangan, Peraturan dan ketentuan yang mengatur hidup dan kehidupan
profesi standar pendidikan dan pelatihan (standar pelayanan dan kode etik)
serta pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut dilakukan
sendiri oleh warga profesi.
Keperawatan
sebagai profesi merupakan salah satu pekerjaan dimana dalam menentukan
tindakannya didasar pada ilmu pengetahuan serta memiliki keterampilan yang
jelas dalam keahliannya
DAFTAR
PUSTAKA
Ali,H. Ziadin.Pengantar keperawatan
profesional.
Hidayat,Aziz Alimul.Konsep dasar keperawatan.
Hidayat,Aziz Alimul.Konsep dasar keperawatan.
laskargaluh.blogspot.com/.../sejarah-perkembangan-keperawatan.htm
PROFESI
http://www.scribd.com/doc/53424508/KEPERAWATAN-SEBAGAI-PROFESI
No comments:
Post a Comment