PESAN SEGERA

Dengan 50rb dapatkan : 1 ASKEP atau, 2 SAP+2Leaflet, atau 2 Artikel, atau 3 Askep Persentation dan Terima Pesanan

Sunday, June 23, 2013

SAtuan Acara Penyuluhan (SAP) Space Occupiying Lession (SOL)

DUNIA KEPERAWATAN | 8:02 PM | Be the first to comment!
SATUAN ACARA PENYULUHAN
     


            Pokok Bahasan           : Gangguan Sistem Neurologi
            Sub Pokok Bahasan    : SOL ( Space Occupying lesion )
Sasaran                        : Klien dan/atau keluarga
            Waktu                         : 15 menit
            Tempat                        : Ruang Melati RSUD R Syamsudin, SH Sukabumi


A.    Analisa Situasi
Penyuluhan dilakukan di Ruang Melati RSUD R Syamsudin, SH, pemberi penyuluhan dan sasaran duduk berhadapan.
B.     Tujuan Instruksional Umum
Setelah dilakukan penyuluhan diharapkan klien dan/atau mampu mengetahui tentang penyakit SOL ..
C.     Tujuan Instruksional Khusus
Setelah dilakukan penyuluhan diharapkan klien dapat menyebutkan
1.      Pengertian SOL dengan kata – kata sendiri
2.      Menyebutkan penyebab SOL
3.      Menyebutkan tanda dan gejala
4.      Menyebutkan komplikasi yang diakibatkan SOL
5.      Menyebutkan pemeriksaan SOL
D.    Metode
·         Ceramah dan Tanya jawab
E.     Media
·         Leaflet dan power point

F.      Kegiatan Penyuluhan

Waktu
Kegiatan Penyuluhan
Kegiatan Sasaran
2 Menit
Pembukaan :
1.      Mengucap salam
2.      Menjelaskan Tujuan, Isi, dan Proses
3.      Evaluasi awal

1.      Menjawab salam
2.      Mendengarkan

3.      Menjawab pertanyaan
10 Menit
Penyampaian isi materi :
1.      Menjelaskan Penertian SOL .
2.      Menyebutkan Tanda dan gejala SOL
3.      Menyebutkan Penyebab SOL.
4.      Menyebutkan aktivitas yang harus dilakukan penderita SOL.
5.      Menyebutkan aktivitas yang tidak boleh dilakukan
6.      Menjelaskan cara pencegahan luka SOL






Memperhatikan







3 Menit
Penutup :
1.      Memberikan kesempatan untuk bertanya
2.      Memberikan evaluasi secara lisan
3.      Mengucapkan salam

1.      Mengajukan pertanyaan

2.      Menjawab pertanyaan

3.      Menjawab salam

G.    Evaluasi
Evaluasi dilaksanakan dengan memberikan pertanyan sebagai berikut :
1.      Sebutkan pengertian SOL ?
2.      Sebutkan penyebab SOL ?
3.      Sebutkan tanda dan gejala ?
4.      Sebutkan komplikasi yang diakibatkan SOL ?

5.      Sebutkan pemeriksaan SOL ?

Materi Penyuluhannya klik di DISINI
Read more ...

Saturday, June 22, 2013

Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 56-59

DUNIA KEPERAWATAN | 11:39 AM | Be the first to comment!

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 56
Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, ijin praktik yang diberikan sesuai Permenkes Nomor 148 tahun 2010 tentang ijin penyelenggaraan praktik perawat, masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin praktik tersebut sesuai ketentuan.
Pasal 57
Dengan telah diberlakukannya Undang Undang Keperawatan, sebelum terbentuknya Konsil Keperawatan Indonesia maka dalam kegiatan registrasi dan lisensi dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 58
Konsil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini diundangkan.
Pasal 59
Undang-Undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undangundang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


 Disahkan di Jakarta
Pada tanggal …………………
PPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada Tanggal ……………….
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDI SILALAHI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ……………

NOMOR ………………


Daftar Isi Makalah RUU Keperawatan :
1.     BAB I Pendahuluan Klik :http://adf.ly/QZGjn
2.     BAB II Pembukaan RUU Keperawatan Klik : http://adf.ly/QZHP9
3.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 1-4 Klik : http://adf.ly/QZHWv
4.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 5-8 Klik : http://adf.ly/QaZi1
5.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 9-16 Klik : http://adf.ly/QfEL3
6.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 17-20 Klik : http://adf.ly/QfEub
7.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 21-28 Klik : http://adf.ly/QfFOv
8.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 29-38 Klik : http://adf.ly/QfFOv
9.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 39-32 Klik : http://adf.ly/QfFbJ
10. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 33-44 Klik : http://adf.ly/QiiUc
11. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 45-50 Klik : http://adf.ly/QknJV

12. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 51-55 Klik : http://adf.ly/Qkn5y
Read more ...

Thursday, June 20, 2013

Space Occupying Lesion (SOL)

DUNIA KEPERAWATAN | 4:52 PM | Be the first to comment!
MATERI SPACE OCCUPYING LESION (SOL)

  1. Pengertian
SOL adalah lesi oleh karena ada desakan ruang baik jinak / ganas yang tumbuh di otak, meningen dan tengkorak
  1. Penyebab
·      Riwayat trauma kepala
·       Faktor genetik
·      Paparan zat kimia yang bersifat karsinogenik
·      Virus tertentu
·      Defisiensi imunologi
·      Congenital
  1. Tanda dan gejala
·      Pucat
·      Nyeri kepala
·      Nausea dan muntah
·      Papil edema
  1. Komplikasi
Ø  Gangguan fungsi neurologis
Ø  Gangguan kognitif
Ø  Gangguan tidur dan mood
Ø  Disfungsi seksual
  1. Klasifikasi
a.      Berdasarkan jenis tumor dapat dibagi menjadi :
1)       Jinak
·         Acoustic neuroma
·         Meningioma
·         Pituitary adenoma
·         Astrocytoma ( grade I )
2)       Malignant
·         Astrocytoma ( grade 2,3,4 )
·         Oligodendroglioma
·         Apendymoma
b.      Berdasarkan lokasi tumor dapat dibagi menjadi :
1)       Tumor intradural
·         Ekstramedular
·         Cleurofibroma
·         Meningioma intramedural
·         Apendimoma
·         Astrocytoma
·         Oligodendroglioma
·         Hemangioblastoma
2)       Tumor ekstradural
·         Merupakan metastase dari lesi primer.

6.      Pemeriksaan Penunjang
Ø  CT Scan : Memberi informasi spesifik mengenal jumlah, ukuran, kepadatan, jejas tumor, dan meluasnya edema serebralsekunder serta member informasi tentang sistem vaskuler
Ø   MRI :Membantu dalam mendeteksi jejas yang kecil dan tumor didalam batang otakdan daerah hiposisis, dimana tulang menggangudalam gambaran yang menggunakan CT Scan
Ø  Biopsi stereotaktik : Dapat mendiagnosa kedudukan tumor yang dalam dan untuk memberi dasar pengobatan seta informasi prognosisi
Ø  Angiografi : Memberi gambaran pembuluh darah serebal dan letak tumor

Ø   Elektroensefalografi ( EEG ) :Mendeteksi gelombang otak abnormal. 


DAFTAR PUSTAKA
Doenges.EM.2000.Rencana Asuhan Keperawatan.Jakarta : EGC.
Price, Sylvia A.2005.Patofisiologi Konsep Klinis Proses – Proses Penyakit Edisi 6 Vol.2. Jakarta:EGC
Read more ...

Wednesday, June 19, 2013

Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 51-55

DUNIA KEPERAWATAN | 1:13 PM | Be the first to comment!

Pasal 51
Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat PVL dan NR
Pasal 52
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan perawat yang menyelenggarakan praktik mandiri keperawatan dapat dilakukan audit keperawatan oleh Konsil Keperawatan.
Pasal 53
Sanksi Administratif dan Disiplin
(1)   Perawat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 37 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan sementara SIPP paling lama 1 (satu) tahun
(2)   Perawat yang dinyatakan melanggar disiplin Profesi dikenakan sanksisebagai berikut:
a.       Pemberian Peringatan Tertulis
b.      Kewajiban mengikuti Pendidikan atau Pelatihan pada Institusi Pendidikan Keperawatan.
c.       Rekomendasi Pencabutan STRP dan SIPP
(3)   Pelanggaran disiplin ilmu keperawatan sebagai mana dimaksud ayat (2) diteliti dan ditetapkan oleh konsil melalui sidang disiplin.
(4)   Pencabutan SIPP sebagaimana dimaksud ayat (2) c dapat berupa:
a.       Pelanggaran ringan dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 6 (enam) bulan
b.      Pelanggaran sedang dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 1 (satu) tahun
c.       Pelanggaran berat dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 3 (tiga) tahun
(5)   Sanksi Administratif terhadap pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud ayat (4) dilakukan oleh pemerintah Kab/Kota atau Pejabat yang berwenang setelah dilakukan penelitian dan usul dari Konsil.
Pasal 54
Sanksi Pidana
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki STRP dan SIPP dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Pasal 55

Institusi pelayanan kesehatan, organisasi, perorangan yang dengan sengaja mempekerjakan perawat yang tidak memiliki STRP sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Read more ...

Tuesday, June 18, 2013

Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 45-50

DUNIA KEPERAWATAN | 9:35 PM | Be the first to comment!

BAB IX
PENGHARGAAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 45
Penghargaan
(1)   Perawat yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.
(2)   Perawat yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat
Pasal 46
(1) Penghargaan kepada perawat dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
(2) Penghargaan kepada perawat dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan, hari pendidikan nasional, hari perawat nasional, dan/atau hari besar lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PERLINDUNGAN
Pasal 47
(1)     Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau institusi sarana kesehatan wajib memberikan perlindungan terhadap perawat dalam melaksanakan tugas.
(2)     Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3)     Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dalam melaksanakan pekerjaan profesinya.
(4)     Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat perawat dalam melaksanakan tugas.
(5)     Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
BAB X
PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN
Pasal 48
Pemerintah, Konsil , dan Organisasi Profesi membina, mengembangkan dan mengawasi praktik keperawatan sesuai dengan fungsi serta tugas masingmasing.
Pasal 49
(1)   Pembinaan dan pengembangan perawat meliputi pembinaan profesi dan karir
(2)   Pembinaan dan pengembangan profesi perawat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kompetensi profesional dan kepribadian
(3)   Pemerintah, konsil dan organisasi profesi membina serta mengembangkan kualifikasi dan kompetensi perawat pada institusi baik pemerintah maupun swasta;
(4)   Pembinaan dan pengembangan profesi perawat dilakukan melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi perawat dan jJenjang Karir Perawat.
(5)   Jenjang Karir Perawat yang dimakasud sesuai dengan ketentuan organisasi profesi
Pasal 50
Pembinaan, pengembangan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48, diarahkan untuk:
a.       Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan perawat.
b.      Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perawat
c.       Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh perawat;

d.      Melindungi perawat terhadap keselamatan dan risiko kerja.


Daftar Isi Makalah RUU Keperawatan :
1.     BAB I Pendahuluan Klik :http://adf.ly/QZGjn
2.     BAB II Pembukaan RUU Keperawatan Klik : http://adf.ly/QZHP9
3.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 1-4 Klik : http://adf.ly/QZHWv
4.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 5-8 Klik : http://adf.ly/QaZi1
5.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 9-16 Klik : http://adf.ly/QfEL3
6.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 17-20 Klik : http://adf.ly/QfEub
7.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 21-28 Klik : http://adf.ly/QfFOv
8.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 29-38 Klik : http://adf.ly/QfFOv
9.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 39-32 Klik : http://adf.ly/QfFbJ

10. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 33-44 Klik : http://adf.ly/QiiUc
Read more ...
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Search