
STR atau Surat Tanda Registrasi menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi. Bukti tersebut baru bisa diberikan jika seorang tenaga kesehatan telah melakukan registrasi. Registrasi...