Pasal 5
Bagian kedua
Praktik Keperawatan
(1) Praktik keperawatan dapat dilaksanakan diberbagai difasilitas
kesehatan yang diberikan melalui asuhan keperawatan untuk klien individu,
keluarga, kelompok, masyarakat dalam menyelesaikan masalah keperawatan dan atau
masalah kesehatan sederhana dan komplek.
(2) Asuhan keperawatan dapat dilakukan melalui tindakan keperawatan
mandiri dan atau kolaborasi dengan tim kesehatan dan atau dengan sektor terkait
lain
(3) Tindakan mandiri keperawatan antara lain adalah:
a. Melakukan terapi
keperawatan, observasi keperawatan, terapi komplementer, penyuluhan kesehatan,
nasehat dan konseling, advokasi, dan edukasi dalam rangka penyelesaian masalah
keperawatan dan atau kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam
upaya memandirikan klien.
b. Memberikan pengobatan
terbatas dan tindakan medik terbatas sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku
c. Melaksanakan pelayanan KB,
imunisasi, pertolongan persalinan normal sesuai Program Pemerintah.
(4) Melaksanakan tugas limpah dari tenaga kesehatan lain dalam
pelaksanaan program pengobatan dan atau tindakan medik tertentu.
(5) Tindakan kolaborasi keperawatan dengan tim kesehatan lain atau
dengan sektor terkait lain mencakup pembuatan dan pelaksanaan program kesehatan
lintas sektoral, lintas program dan lintas profesi untuk promosi kesehatan, pencegahan
penyakit, pemulihan dan rehabilitasi kesehatan individu, keluarga, dan
masyarakat
(6) Perawat melakukan praktik keperawatan di fasilitas kesehatan dan
tempat Praktik Mandiri Keperawatan, meliputi:
a.
Praktik keperawatan di
sarana kesehatan adalah asuhan keperawatan profesional yang diberikan oleh
Perawat Profesional dan atau bersama perawat vokasional.
b. Ketentuan mengenai rasio dan
jumlah tenaga perawat profesional dan vokasional di sarana kesehatan diatur
dalam peraturan konsil.
c.
Praktik mandiri keperawatan
dilaksanakan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
d.
Praktik keperawatan dapat
dilakukan dalam pelayanan keperawatan di rumah
(7) Melaksanakan program pemerintah dalam bidang kesehatan
Pasal 6
Wewenang Perawat
(1) Kewenangan perawat adalah:
a.
Melakukan pengkajian klien
secara holistik
b.
Menetapkan diagnosis
keperawatan
c.
Merencanakan tindakan
keperawatan
d.
Melaksanakan tindakan
keperawatan
e.
Mengevaluasi hasil tindakan
keperawatan
f.
Melakukan rujukan klien
g.
Menerima konsultasi
keperawatan
h.
Melakukan pelayanan
keperawatan dan atau kesehatan dirumah
i. Memberikan pengobatan
terbatas dan tindakan medik terbatas sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku
(2) Melaksanakan tugas limpah
(3) Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan atau nyawa klien perawat
dapat melakukan tindakan di luar kewenangan.
(4) Dalam keadaan luar biasa atau bencana, perawat dapat melakukan
tindakan di luar kewenangan untuk membantu mengatasi keadaan luar biasa atau bencana
tersebut.
(5) Untuk meningkatkan akses dan cakupan pelayanan kesehatan, perawat dapat
melakukan tindakan di luar kewenangannya sebagai perawat dengan ketetapan
pemerintah daerah setempat.
(6) Kewenangan perawat vokasional dan profesional lebih rinci diatur
dalam peraturan konsil.
BAB IV
KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan
Pasal 7
(1) Dalam rangka mencapai tujuan yang dimaksud pada Bab II Pasal 3,
dibentuk Konsil Keperawatan Indonesia yang selanjutnya dalam undang-undang ini disebut
Konsil.
(2) Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada
Presiden.
Pasal 8
Konsil berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Daftar Isi Makalah RUU Keperawatan :
1. BAB I Pendahuluan Klik :http://adf.ly/QZGjn
2. BAB II Pembukaan RUU Keperawatan Klik : http://adf.ly/QZHP9
3. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal
1-4 Klik : http://adf.ly/QZHWv
4. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal
5-8 Klik : http://adf.ly/QaZi1
5. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 9-16
Klik : http://adf.ly/QfEL3
6. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 17-20
Klik : http://adf.ly/QfEub
7. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 21-28
Klik : http://adf.ly/QfFOv
8. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 29-38
Klik : http://adf.ly/QfFOv
9. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 39-32
Klik : http://adf.ly/QfFbJ
10. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 33-44
Klik : http://adf.ly/QiiUc
No comments:
Post a Comment