Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil
Pasal 9
Konsil mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan,
pengawasan dan pembinaan perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam
rangka meningkatkan mutu pelayanan keperawatan.
Pasal 10
(1) Konsil mempunyai tugas:
a.
Melakukan uji kompetensi dan
registrasi perawat;
b.
Mengesahkan standar
pendidikan perawat
c.
Membuat dan mengesahkan
peraturan-peraturan terkait dengan praktik perawat untuk melindungi masyarakat.
(2) Standar pendidikan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
butir b, dibuat dan di usulkan oleh kolegium keperawatan.
Pasal 11
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Konsil mempunyai
wewenang:
a.
Menyetujui atau menolak
permohonan registrasi perawat
b.
Menetapkan seorang perawat
kompeten atau tidak melalui mekanisme uji kompetensi
c.
Menetapkan ada tidaknya
kesalahan penerapan disiplin ilmu keperawatan yang dilakukan perawat dan
menetapkan sanksi
d.
Mengesahkan standar
pendidikan profesi keperawatan yang dibuat oleh kolegium
e.
Menetapkan kebijakan
penyelenggaraan program pendidikan profesi keperawatan berdasarkan rekomendasi
Organisasi Profesi.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas, dan
wewenang Konsil serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan
Indonesia.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 13
(1) Susunan pimpinan konsil terdiri dari:
a.
Ketua merangkap anggota
b.
Wakil ketua merangkap
anggota
c.
Ketua- ketua Komite
merangkap anggota.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas :
a.
Komite uji kompetensi dan
registrasi
b.
Komite standar pendidikan
profesi
c.
Komite praktik keperawatan
d.
Komite disiplin keperawatan
(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin
oleh 1 (satu) orang Ketua Komite merangkap anggota.
Pasal 14
(1) Ketua konsil dan ketua komite adalah perawat dan dipilih oleh dan
dari anggota konsil.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan ketua konsil dan ketua
Komite diatur dalam peraturan konsil
Pasal 15
(1) Komite Uji Kompetensi dan Registrasi mempunyai tugas untuk
melakukan uji kompetensi dan proses registrasi keperawatan.
(2) Komite standar pendidikan profesi mempunyai tugas memvalidasi
standar pendidikan profesi yang disusun oleh kolegium keperawatan.
(3) Komite Praktik Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan
pemantauan mutu praktik Keperawatan dan menetapkan kebutuhan praktik
keperawatan.
(4) Komite Disiplin Keperawatan mempunyai tugas melindungi klien
melalui pembinaan kepada perawat dan menentukan ada tidaknya kesalahan penerapan
disiplin ilmu keperawatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja komite-komite diatur
dengan Peraturan Konsil
Pasal 16
(1) Keanggotaan Konsil terdiri dari unsur-unsur wakil Pemerintah,
organisasi profesi, institusi pendidikan, pelayanan, dan wakil masyarakat.
(2) Jumlah anggota Konsil 12 (dua belas) orang yang terdiri atas
unsur-unsur yang berasal dari:
a.
Anggota yang ditunjuk adalah
9 (sembilan) orang terdiri dari:
-
Persatuan Perawat Nasional
Indonesia 2 (dua) orang;
-
Kolegium keperawatan 1
(satu) orang;
-
Asosiasi institusi
pendidikan keperawatan 1 (satu) orang;
-
Asosiasi rumah sakit 1
(satu) orang;
-
Asosiasi institusi pelayanan
kesehatan masyarakat 1 (satu) orang;
-
Tokoh masyarakat 1 (satu)
orang;
-
Kementerian kesehatan 1
(satu) orang;
-
Kementerian pendidikan
nasional 1 (satu ) orang
b.
Anggota yang dipilih adalah
3 (tiga) perawat dari 3 (tiga) wilayah utama (barat, tengah, timur) Indonesia.
Daftar Isi Makalah RUU Keperawatan :
1. BAB I Pendahuluan Klik :http://adf.ly/QZGjn
2. BAB II Pembukaan RUU Keperawatan Klik : http://adf.ly/QZHP9
3. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal
1-4 Klik : http://adf.ly/QZHWv
4. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal
5-8 Klik : http://adf.ly/QaZi1
5. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 9-16
Klik : http://adf.ly/QfEL3
6. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 17-20
Klik : http://adf.ly/QfEub
7. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 21-28
Klik : http://adf.ly/QfFOv
8. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 29-38
Klik : http://adf.ly/QfFOv
9. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 39-32
Klik : http://adf.ly/QfFbJ
10. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 33-44
Klik : http://adf.ly/QiiUc
No comments:
Post a Comment