Pasal 17
(1) Keanggotaan Konsil ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri
dengan rekomendasi organisasi profesi
(2) Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil harus berdasarkan
usulan dari organisasi profesi
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan keanggotaan Konsil
diatur dengan Peraturan Presiden.
(4) Masa bakti satu periode keanggotaan Konsil adalah 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk masa bakti 1 (satu) periode berikutnya, dengan
memperhatikan sistem manajemen secara berkesinambungan.
Pasal 18
(1) Anggota Konsil sebelum memangku jabatan terlebih dahulu harus mengucapkan
sumpah.
(2) Sumpah /janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
²Saya bersumpah/berjanji
dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau
tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan
atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji
bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak
sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu
janji atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji
bahwa saya, dalam menjalankan tugas ini, senantiasa menjunjung tinggi ilmu
keperawatan dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan keperawatan
dan tetap akan menjaga rahasia kecuali jika diperlukan untuk kepentingan hukum.
Saya bersumpah/berjanji
bahwa saya, akan setia, taat kepada Negara Republik Indonesia, mempertahankan,
mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji
bahwa saya, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan
sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan
jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan
kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada
Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.
Saya bersumpah/berjanji
bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau
dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh
melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada
saya.“
Pasal 19
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Konsil:
a.
Bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa dan berakhlak mulia;
b.
Warga Negara Republik
Indonesia;
c.
Sehat rohani dan jasmani;
d.
Memiliki kredibilitas baik
di masyarakat;
e.
Berusia sekurang-kurangnya
40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 70 (tujuh puluh) tahun pada waktu
menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia;
f.
Mempunyai pengalaman dalam
praktik keperawatan minimal 10 tahun dan memiliki Surat Tanda Registrasi
Perawat, kecuali untuk non perawat;
g.
Cakap, jujur, memiliki
moral, etika dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan
h.
Melepaskan jabatan
struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi
anggota Konsil.
Pasal 20
(1) Keanggotaan Konsil berakhir apabila :
a.
Berakhir masa jabatan
sebagai anggota;
b.
Mengundurkan diri atas
permintaan sendiri;
c.
Meninggal dunia;
d.
Bertempat tinggal tetap di
luar wilayah Republik Indonesia;
e.
Ketidakmampuan melakukan
tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;
f.
Dipidana karena melakukan
tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal anggota Konsil menjadi tersangka tindak pidana
kejahatan, diberhentikan sementara dari keangotaannya.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Ketua Konsil.
Daftar Isi Makalah RUU Keperawatan :
1. BAB I Pendahuluan Klik :http://adf.ly/QZGjn
2. BAB II Pembukaan RUU Keperawatan Klik : http://adf.ly/QZHP9
3. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal
1-4 Klik : http://adf.ly/QZHWv
4. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal
5-8 Klik : http://adf.ly/QaZi1
5. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 9-16
Klik : http://adf.ly/QfEL3
6. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 17-20
Klik : http://adf.ly/QfEub
7. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 21-28
Klik : http://adf.ly/QfFOv
8. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 29-38
Klik : http://adf.ly/QfFOv
9. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 39-32
Klik : http://adf.ly/QfFbJ
10. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 33-44
Klik : http://adf.ly/QiiUc
No comments:
Post a Comment