Pasal 39
Hak Klien
Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai
hak:
a.
Mendapatkan penjelasan
secara lengkap tentang tindakan keperawatan yang akan dilakukan.
b.
Meminta pendapat perawat
lain
c.
Mendapatkan pelayanan
keperawatan sesuai dengan standar
d.
Menolak tindakan keperawatan
Pasal 40
Kewajiban Klien
Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai
kewajiban:
a.
Memberikan informasi yang
lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
b.
Mematuhi nasihat dan
petunjuk perawat
c.
Mematuhi ketentuan yang
berlaku di sarana pelayanan kesehatan dan
d.
Memberikan imbalan jasa atas
pelayanan yang diterima.
Pasal 41
Pengungkapan Rahasia Klien
Pengungkapan rahasia klien hanya dapat dilakukan atas dasar:
a.
Persetujuan tertulis dari
klien
b.
Perintah hakim pada sidang
pengadilan
c.
Ketentuan perundang-undangan
yang berlaku
Pasal 42
Hak Perawat
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai hak :
a.
Memperoleh perlindungan
hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan
keperawatan, standar praktik keperawatan, standar asuhan kepeawatan dan Standar
Operasional Prosedur (SOP)
b.
Memperoleh informasi yang
lengkap dan jujur dari klien dan /atau keluarganya;
c.
Melaksanakan tugas sesuai
dengan kompetensi dan otonomi profesi;
d.
Memperoleh penghargaan
sesuai dengan prestasi dan dedikasi
e.
Memperoleh fasilitas kerja
yang mendukung pekerjaan perawat profesional
f.
Memperoleh jaminan
perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya;
g.
Menerima imbalan jasa
profesi
Pasal 43
Kewajiban Perawat
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai
kewajiban:
a.
Memberikan pelayanan
keperawatan sesuai dengan standar profesi standar pelayanan keperawatan,
standar praktik keperawatan, standar asuhan keperawatan dan SOP
b.
Merujuk klien ke fasilitas
pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik,
apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau tindakan;
c.
Merahasiakan segala sesuatu
yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien kecuali untuk kepentingan
hukum;
d.
Menghormati hak-hak klien
sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku;
e.
Melakukan pertolongan
darurat atas dasar perikemanusiaan untuk menyelamatkan jiwa
f.
Menambah dan mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan ketrampilan keperawatan dalam upaya
peningkatan profesionalisme.
Pasal 44
Praktik Mandiri
(1) Praktik mandiri dapat dilakukan secara perorangan dan atau
berkelompok dan atau pelayanan keperawatan dan atau kesehatan di rumah
(2) Perawat yang melakukan praktik mandiri mempunyai kewenangan sesuai
yang tercantum pada pasal 5 dan pasal 6
(3) Perawat dalam melakukan praktik mandiri sekurang-kurangnya
memenuhi persyaratan:
a.
Memiliki tempat praktik yang
memenuhi persyaratan kesehatan;
b.
Memiliki perlengkapan
peralatan dan administrasi untuk melakukan asuhan atau pelayanan keperawatan
(4) Persyaratan perlengkapan sesuai dengan yang ditetapkan oleh
organisasi profesi.
(5) Perawat yang telah mempunyai SIPP dan menyelenggarakan praktik
mandiri wajib memasang papan nama praktik keperawatan.
Daftar Isi Makalah RUU Keperawatan :
1. BAB I Pendahuluan Klik :http://adf.ly/QZGjn
2. BAB II Pembukaan RUU Keperawatan Klik : http://adf.ly/QZHP9
3. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal
1-4 Klik : http://adf.ly/QZHWv
4. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal
5-8 Klik : http://adf.ly/QaZi1
5. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 9-16
Klik : http://adf.ly/QfEL3
6. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 17-20
Klik : http://adf.ly/QfEub
7. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 21-28
Klik : http://adf.ly/QfFOv
8. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 29-38
Klik : http://adf.ly/QfFOv
9. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 39-32
Klik : http://adf.ly/QfFbJ
10. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 33-44
Klik : http://adf.ly/QiiUc
No comments:
Post a Comment