Pasal 21
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Konsil dibantu secretariat
yang dipimpin oleh seorang sekretaris konsil
(2) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan
anggota konsil
(4) Dalam menjalankan tugasnya sekretaris bertanggung jawab kepada
pimpinan Konsil
(5) Ketentuan fungsi dan tugas sekretaris ditetapkan oleh Ketua Konsil
Bagian Keempat
Tata Kerja
Pasal 22
(1) Setiap keputusan Konsil yang bersifat mengatur diputuskan oleh
rapat pleno anggota.
(2) Rapat pleno Konsil dianggap sah jika dihadiri oleh paling sedikit
setengah dari jumlah anggota ditambah satu.
(3) Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), maka dapat dilakukan pemungutan suara.
Pasal 23
Pimpinan Konsil melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas
anggota dan pegawai konsil agar pelaksanaan tugas dilakukan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 24
(1) Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Konsil dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(2) Pembiayaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan oleh Ketua
Konsil Keperawatan Indonesia.
BAB V
STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN
Pasal 25
(1)
Standar pendidikan profesi
keperawatan disusun oleh kolegium keperawatan bersama Asosiasi pendidikan
keperawatan
(2)
Standar pendidikan profesi
keperawatan dimaksud pada ayat (1):
a.
untuk pendidikan profesi
Ners disusun oleh Kolegium Ners dengan bersama asosiasi institusi pendidikan
keperawatan.
b.
untuk pendidikan profesi
Ners Spesialis disusun oleh Kolegium Ners Spesialis dengan bersama asosiasi
institusi pendidikan keperawatan.
BAB VI
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Pasal 26
Pengembangan keprofesian berkelanjutan keperawatan dimaksudkan
untuk meningkatkan kompetensi perawat dan dilaksanakan sesuai dengan standar pengembangan
keprofesian berkelanjutan bagi perawat yang diatur oleh organisasi profesi.
Pasal 27
(1) Setiap perawat yang berpraktik harus meningkatkan kompetensinya
melalui Pengembangan keprofesian berkelanjutan keperawatan
(2) Pengembangan keprofesian keperawatan berkelanjutan bagi perawat mencakup:
(a) Kegiatan praktik profesional
(b) Pendidikan dan pelatihan
(c) Pengembangan ilmu pengetahuan
(d) Pengabdian masyarakat
(3) Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) butir (b) dalam bentuk program sertifikasi yang
dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan berkelanjutan perawat yang
ditetapkan oleh organisasi profesi.
(4) Penyelenggara pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan
adalah organisasi profesi atau lembaga lain yang terakreditasi oleh organisasi profesi.
(5) Pemerintah, pemerintah daerah dan atau sarana kesehatan yang
memakai jasa perawat wajib menfasilitasi dan menyediakan anggaran untuk peningkatan
kompetensi dan sertifikasi perawat.
BAB VII
REGISTRASI DAN LISENSI PERAWAT
Pasal 28
(1) Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di
Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang diterbitkan Konsil
melalui mekanisme uji kompetensi oleh konsil.
(2) Surat Tanda Registrasi Perawat berlaku sebagai surat izin praktik
bagi perawat yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan
(3) Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) wajib dimiliki oleh perawat yang
melakukan praktik mandiri
(4) Surat Tanda Registrasi Perawat sebagaimana ayat (1) terdiri atas 2
(dua) kategori:
a.
untuk perawat vokasional
yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi
b.
Perawat berhak mendapat
sebutan perawat vokasi lisensi (PVL)
c.
untuk perawat profesional
yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat berhak mendapat sebutan
dengan Ners Registrasi (NR)
(5) Untuk melakukan registrasi awal, perawat harus memiliki sertifikat
lulus uji kompetensi
Daftar Isi Makalah RUU Keperawatan :
1. BAB I Pendahuluan Klik :http://adf.ly/QZGjn
2. BAB II Pembukaan RUU Keperawatan Klik : http://adf.ly/QZHP9
3. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal
1-4 Klik : http://adf.ly/QZHWv
4. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal
5-8 Klik : http://adf.ly/QaZi1
5. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 9-16
Klik : http://adf.ly/QfEL3
6. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 17-20
Klik : http://adf.ly/QfEub
7. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 21-28
Klik : http://adf.ly/QfFOv
8. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 29-38
Klik : http://adf.ly/QfFOv
9. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 39-32
Klik : http://adf.ly/QfFbJ
10. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 33-44
Klik : http://adf.ly/QiiUc
No comments:
Post a Comment