BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Kesehatan adalah
keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang
hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Perawat atau Nurse
berasal dari bahasa latin yaitu dari kata Nutrix yang berarti merawat atau
memelihara. Perawat adalah profesi yang difokuskan pada perawatan individu,
keluarga, dan masyarakat sehingga mereka dapat mencapai, mempertahankan, atau
memulihkan kesehatan yang optimal dan kualitas hidup dari lahir sampai mati.
Perawat bekerja dalam
berbagai besar spesialisasi di mana mereka bekerja secara independen dan
sebagai bagian dari sebuah tim untuk menilai, merencanakan, menerapkan dan
mengevaluasi perawatan. Ilmu Keperawatan adalah bidang pengetahuan dibentuk
berdasarkan kontribusi dari ilmuwan keperawatan melalui peer-review jurnal
ilmiah dan praktik yang dibuktikan berbasis. Ini merupakan bidang yang dinamis
praktik dan penelitian yang didasarkan dalam budaya kontemporer dan
kekhawatiran itu sendiri dengan baik mainstream dan subkultur terpinggirkan
dalam rangka untuk memberikan perawatan budaya paling sensitif dan kompeten.
Data terakhir
menunjukkan bahwa saat ini lebih dari 80 persen rakyat Indonesia tidak mampu
mendapat jaminan kesehatan dari lembaga atau perusahaan di bidang pemeliharaan
kesehatan, seperti Askes, Taspen, dan Jamsostek.
Golongan masyarakat
yang dianggap 'teranaktirikan' dalam hal jaminan kesehatan adalah mereka dari
golongan masyarakat kecil dan pedagang.
Dalam pelayanan
kesehatan, masalah ini menjadi lebih pelik, berhubung dalam manajemen pelayanan
kesehatan tidak saja terkait beberapa kelompok manusia, tetapi juga sifat yang
khusus dari pelayanan kesehatan itu sendiri.
Berdasarkan fenomena
diatas tenaga kesehatan sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya perawat. Mengingat
peran perawat yang sangat kompleks dan fleksibel maka perlu adanya perlindungan
hukum. Di makalah ini akan dipaparkan tentang undang-undang dan rancangan
undang-undang yang mengatur keperawatan.
B.
Tujuan
Tujuan penulisan
makalah ini untuk mengetahui undang-undang kesehatan dan rancangan
undang-undang keperawatan di Indonesia.
C.
Manfaat
Makalah ini
diharapkan dapat memberikan manfaat kepada tenaga kesehatan hususnya perawat
berupa pengetahuan tentang undang-undang kesehatan dan undang-undang keperawatan.
Daftar Isi Makalah RUU Keperawatan :
1. BAB I Pendahuluan Klik :http://adf.ly/QZGjn
2. BAB II Pembukaan RUU Keperawatan Klik : http://adf.ly/QZHP9
3. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal
1-4 Klik : http://adf.ly/QZHWv
4. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal
5-8 Klik : http://adf.ly/QaZi1
5. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 9-16
Klik : http://adf.ly/QfEL3
6. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 17-20
Klik : http://adf.ly/QfEub
7. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 21-28
Klik : http://adf.ly/QfFOv
8. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 29-38
Klik : http://adf.ly/QfFOv
9. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 39-32
Klik : http://adf.ly/QfFbJ
10. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 33-44
Klik : http://adf.ly/QiiUc
No comments:
Post a Comment