BAB IX
PENGHARGAAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 45
Penghargaan
(1) Perawat yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau
bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.
(2) Perawat yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh
penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat
Pasal 46
(1) Penghargaan kepada perawat dapat diberikan dalam bentuk tanda
jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan
lain.
(2) Penghargaan kepada perawat dilaksanakan dalam rangka
memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun
provinsi, hari ulang tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan,
hari pendidikan nasional, hari perawat nasional, dan/atau hari besar lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
PERLINDUNGAN
Pasal 47
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi,
dan/atau institusi sarana kesehatan wajib memberikan perlindungan terhadap
perawat dalam melaksanakan tugas.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan
kerja.
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan
hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi,
atau perlakuan tidak adil dalam melaksanakan pekerjaan profesinya.
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan
terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam
menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan
lain yang dapat menghambat perawat dalam melaksanakan tugas.
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja,
kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan
lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
BAB X
PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN
Pasal 48
Pemerintah, Konsil , dan Organisasi Profesi membina, mengembangkan
dan mengawasi praktik keperawatan sesuai dengan fungsi serta tugas
masingmasing.
Pasal 49
(1) Pembinaan dan pengembangan perawat meliputi pembinaan profesi dan
karir
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi kompetensi profesional dan kepribadian
(3) Pemerintah, konsil dan organisasi profesi membina serta
mengembangkan kualifikasi dan kompetensi perawat pada institusi baik pemerintah
maupun swasta;
(4) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat dilakukan melalui pengembangan
keprofesian berkelanjutan bagi perawat dan jJenjang Karir Perawat.
(5) Jenjang Karir Perawat yang dimakasud sesuai dengan ketentuan
organisasi profesi
Pasal 50
Pembinaan, pengembangan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal
48, diarahkan untuk:
a.
Melindungi masyarakat atas
tindakan yang dilakukan perawat.
b.
Memberikan kepastian hukum
bagi masyarakat dan perawat
c.
Mempertahankan dan
meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh perawat;
d.
Melindungi perawat terhadap
keselamatan dan risiko kerja.
Daftar Isi Makalah RUU Keperawatan :
1. BAB I Pendahuluan Klik :http://adf.ly/QZGjn
2. BAB II Pembukaan RUU Keperawatan Klik : http://adf.ly/QZHP9
3. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal
1-4 Klik : http://adf.ly/QZHWv
4. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal
5-8 Klik : http://adf.ly/QaZi1
5. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 9-16
Klik : http://adf.ly/QfEL3
6. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 17-20
Klik : http://adf.ly/QfEub
7. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 21-28
Klik : http://adf.ly/QfFOv
8. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 29-38
Klik : http://adf.ly/QfFOv
9. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 39-32
Klik : http://adf.ly/QfFbJ
10. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 33-44
Klik : http://adf.ly/QiiUc
No comments:
Post a Comment