Pasal 51
Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau
bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang
bersangkutan adalah perawat PVL dan NR
Pasal 52
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan perawat yang
menyelenggarakan praktik mandiri keperawatan dapat dilakukan audit keperawatan
oleh Konsil Keperawatan.
Pasal 53
Sanksi Administratif dan Disiplin
(1) Perawat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 37
dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan sementara SIPP paling lama 1
(satu) tahun
(2) Perawat yang dinyatakan melanggar disiplin Profesi dikenakan
sanksisebagai berikut:
a.
Pemberian Peringatan
Tertulis
b.
Kewajiban mengikuti
Pendidikan atau Pelatihan pada Institusi Pendidikan Keperawatan.
c.
Rekomendasi Pencabutan STRP
dan SIPP
(3) Pelanggaran disiplin ilmu keperawatan sebagai mana dimaksud ayat
(2) diteliti dan ditetapkan oleh konsil melalui sidang disiplin.
(4) Pencabutan SIPP sebagaimana dimaksud ayat (2) c dapat berupa:
a.
Pelanggaran ringan dikenakan
sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 6 (enam) bulan
b.
Pelanggaran sedang dikenakan
sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 1 (satu) tahun
c.
Pelanggaran berat dikenakan
sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 3 (tiga) tahun
(5) Sanksi Administratif terhadap pelanggaran disiplin sebagaimana
dimaksud ayat (4) dilakukan oleh pemerintah Kab/Kota atau Pejabat yang
berwenang setelah dilakukan penelitian dan usul dari Konsil.
Pasal 54
Sanksi Pidana
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa
gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan
adalah perawat yang telah memiliki STRP dan SIPP dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh
puluh lima juta rupiah).
Pasal 55
Institusi pelayanan kesehatan, organisasi, perorangan yang dengan
sengaja mempekerjakan perawat yang tidak memiliki STRP sebagaimana dimaksud dalam
pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
No comments:
Post a Comment