Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG KEPERAWATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1) Pelayanan keperawatan adalah
suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari
pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada
individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang
mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
(2) Praktik keperawatan adalah
tindakan perawat berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan yang diberikan dalam
bentuk asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, dan atau masyarakat pada
berbagai tatanan pelayanan kesehatan untuk mengatasi masalah keperawatan yang
dihadapi.
(3) Asuhan keperawatan adalah rangkaian
kegiatan yang bersifat humanistic dengan menggunakan pendekatan proses
keperawatan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia secara holistik dalam
upaya memandirikan klien untuk merawat dirinya.
(4) Perawat adalah seseorang
yang telah menyelesaikan program pendidikan tinggi keperawatan yang diakui oleh
Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Perawat terdiri dari perawat
vokasional dan perawat profesional,
(6) Perawat professional terdiri
dari ners, ners spesialis, dan ners konsultan
(7) Perawat vokasional adalah
perawat yang memiliki kewenangan untuk melakukan praktik keperawatan dengan
batasan tertentu dengan pengawasan perawat professional
(8) Perawat profesional adalah
seseorang yang memiliki kewenangan untuk melakukan praktik keperawatan
profesional secara mandiri dan atau berkolaborasi dengan profesi lain
(9) Konsil Keperawatan Indonesia
adalah suatu badan regulasi profesi perawat yang bersifat otonom, mandiri dan
non struktural yang selanjutnya disebut konsil
(10) Sertifikat kompetensi adalah
surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang perawat untuk menjalankan
praktik keperawatan di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
(11) Registrasi adalah pencatatan
resmi oleh konsil terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi
dan telah mempuyai kualifikasi tertentu lainnya, serta diakui secara hukum
untuk melaksanakan profesinya.
(12) Registrasi ulang adalah
pencatatan ulang terhadap perawat yang telah diregistrasi setelah memenuhi
persyaratan yang berlaku.
(13) Surat Tanda Registrasi
Perawat selanjutnya disebut STRP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh
konsil kepada perawat yang telah diregistrasi
(14) Surat Ijin Praktek Perawat
(SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten/Kota
kepada perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan
(15) Fasilitas pelayanan
kesehatan adalah alat dan atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan
upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif
yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan atau masyarakat yang digunakan
untuk pelayanan keperawatan.
(16)
Klien adalah individu,
keluarga, kelompok dan masyarakat
(17)
Organisasi profesi
keperawatan adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia disingkat PPNI.
(18) Kolegium keperawatan adalah
kelompok perawat profesional sesuai bidang keilmuan keperawatan yang
pembentukannya difasilitasi oleh organisasi profesi keperawatan.
(19)
Menteri adalah menteri yang
tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pelayanan keperawatan dilaksanakan berazaskan Pancasila dan
berlandaskan pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan,
kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan
pemberi pelayanan keperawatan.
Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan pelayanan keperawatan bertujuan untuk:
a.
Memberikan perlindungan dan
kepastian hukum kepada klien dan perawat.
b.
Mempertahankan dan
meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.
BAB III
LINGKUP KEPERAWATAN
Pasal 4
Bagian kesatu
Peran dan Fungsi Perawat
(1) Peran utama perawat dalam
melakukan tugasnya adalah sebagai pemberi asuhan keperawatan, pengelola
pelayanan keperawatan dan atau kesehatan, pendidik, peneliti.
(2) Fungsi perawat dalam
melakukan asuhan keperawatan dilaksanakan secara mandiri dan atau
berkolaborasi.
Daftar Isi Makalah RUU Keperawatan :
1. BAB I Pendahuluan Klik :http://adf.ly/QZGjn
2. BAB II Pembukaan RUU Keperawatan Klik : http://adf.ly/QZHP9
3. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal
1-4 Klik : http://adf.ly/QZHWv
4. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal
5-8 Klik : http://adf.ly/QaZi1
5. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 9-16
Klik : http://adf.ly/QfEL3
6. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 17-20
Klik : http://adf.ly/QfEub
7. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 21-28
Klik : http://adf.ly/QfFOv
8. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 29-38
Klik : http://adf.ly/QfFOv
9. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 39-32
Klik : http://adf.ly/QfFbJ
10. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 33-44
Klik : http://adf.ly/QiiUc
No comments:
Post a Comment