ETIKA DAN
HUKUM KESEHATAN
TEORI
DEONTOLOGI
1. Aji
2. Eka Rosita
3. Marshalena
4. Nur Azizah
PROGRAM STUDI S1
KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU
KESEHATAN DHARMA HUSADA BANDUNG
2013
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Etika adalah kode prilaku yang memperlihatkan
perbuatan yang baik bagi kelompok tertentu. Etika juga merupakan peraturan dan
prinsip bagi perbuatan yang benar. Etika berhubungan dengan hal yang baik dan
hal yang tidak baik dan dengan kewajiban moral. Etika berhubungan dengan peraturan
untuk perbuatan atau tidakan yang mempunyai prinsip benar dan salah, serta
prinsip moralitas karena etika mempunyai tanggung jawab moral, menyimpang dari
kode etik berarti tidak memiliki prilaku yang baik dan tidak memiliki moral
yang baik.
Etika bisa diartikan juga sebagai, yang berhubungan
dengan pertimbangan keputusan, benar atau tidaknya suatu perbuatan karena tidak
ada undang-undang atau peraturan yang menegaskan hal yang harus dilakukan.
Etika berbagai profesi digariskan dalam kode etik yang bersumber dari martabat
dan hak manusia ( yang memiliki sikap menerima) dan kepercayaan dari profesi.
Profesi menyusun kode etik berdasarkan penghormatan atas nilai dan situasi
individu yang dilayani.
Dalam etika keperwatan ada 2 teori etik keperawatan
yaitu Teleologik dan Deontologi. Teori deontologi adalah konsep moral yang
menitikberatkan pada kewajiban. Konsep ini menyiratkan adanya pembedaan di
antara sekian kewajiban yang hadir bersamaan. Satu persoalan kadang terlihat
baik dari satu sudut pandang tetapi buruk dari sudut pandang yang lain.
Penilaian baik dan buruk tidak semata-mata bertolak dari nilai kebaikan dan
keburukan begitu saja (David Mc Naughton).
Baik dan buruk dinilai berdasarkan konteks terjadinya suatu perbuatan. Bisa
saja perbuatan A benar berdasarkan prinsip-prinsip umum yang diterima oleh
masyarakat, tetapi konteksnya menyebabkan perbuatan itu terlihat buruk dan
berdampak negative manakala dilakukan.
B. TUJUAN
1.
Tujuan Umum
Tujuan umum penyusunan makalah ini adalah agar mahasiswa dapat
mengenal dan memahami tentang
Etika dan Hukum Kesehatan,
sehingga mahasiswa dapat mengaplikasikan pengetahuannya
dalam ilmu keperawatan.
2.
Tujuan Khusus
Tujuan khusus penyusunan makalah ini adalah agar mahasiswa lebih memahami tentang
Etika dan Hukum Kesehatan khususnya
Deontologi.
UNTUK FILE LENGKAP DAN POWERPOINTNYA SILAHKAN HUBUNGI ADMIN
No comments:
Post a Comment