BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
(2002:1)
mengemukakan bahwa
anak adalah amanah sekaligus karunia
Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya
melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung
tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat
dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
hak-hak anak.
Dari
sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dari
generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas
perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan
kebebasan. Anak
adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa,
memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan
eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Setiap anak kelak mampu memikul
tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya
untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial,
dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan
kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya
serta adanya perlakuan tanpa diksriminasi.
Kesejahteraan
anak adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin
pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani,
maupun sosial. Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang
dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan
wajar. Banyak informasi yang dijumpai dan terlihat tentang kasus yang mengenai
kekerasan terhadap anak seperti terdapat
pada televisi, media massa, bahkan lingkungan yang terlihat di sekitar.
Sesungguhnya tidak sedikit anak-anak
yang terpaksa dan harus terlibat dalam situasi yang tidak menyenangkan atau
bahkan menjadi korban dari suatu perlakuan yang menyakitkan, baik oleh pelaku
tindak kejahatan yang profesional seperti preman, tukang pemerkosa, perampok,
dan sebagainya maupun oleh sanak keluarga atau bahkan orang tua kandung mereka
sendiri. Tetapi, kasus dan permasalahan tindak kekerasan yang dialami anak-anak
di bawah umur umumnya masih belum mendapat perhatian sungguh-sungguh dari
berbagai pihak. Perhatian terhadap masalah ini masih kalah bila dibandingkan
dengan maraknya kasus anak yang kurang gizi atau busung lapar, tingginya angka
kesakitan anak karena penyakit infeksi, atau kasus tingginya angka kematian
anak yang secara faktual lebih mudah dialami dan dideteksi masyarakat. Suyanto, dalam Masalah
sosialisasi anak (2010:18).
Study yang dilakukan Putra dkk, (1999) dalam Suyanto (2010:22) dari Pusat Study Pariwisata UGM di 6
ibu kota provinsi di Indonesia menemukan bahwa secara garis besar terdapat 3
bentuk kekerasan yang selama ini menimpa dan dialami anak-anak : Kekerasan Fisik sebanyak 160 kasus, Kekerasan Mental antara lain di usir, diludahi,
atau dicaci maki sebanyak 72 kasus, dan Kekerasan Seksual, mulai dari sekadar dirayu,
dicolek, dirangkul paksa, dioral seks, disodomi hingga diperkosa sebanyak 27
kasus. Angka temuan Putra dkk di atas sudah barang tentu merupakan
angka minimal, karena studi tersebut memang tidak bermaksud melakukan sebuah
survey, melainkan lebih merupakan sebuah upaya awal untuk “pintu masuk”
mengetahui persoalan ini secara lebih mendalam. Demikian pula berita yang
diekspos media massa, tentu itu semua hanya sebatas kasus yang terlanjur
merebak keluar, dan diluar itu dapat dipastikan masih sangat banyak kasus
serupa yang belum sempat terekspos karena berbagai alasan.
Perilaku kekerasan merupakan
tindakan yang tidak sewajarnya dilakukan untuk anak-anak. Saat ini Indonesia
dan di berbagai wilayah terpencil sedang gencar memberitakan tentang perlakuan
orang tua melakukan kekerasan terhadap anak dengan kronologisnya berbagai macam
alasan. Penulis
akan mencari tahu Pengetahuan Orang Tua Mengenai Perilaku Kekerasan Terhadap Anak. Orang tua yang dimaksud adalah ibu, karena para ibulah yang
bisa menentukan untuk kesejahteraan anak, yang melindungi, menjaga dan
menyayanginya. Apabila anak mengalami kekerasan dari orang tuanya maka anak akan merasa dirinya
tersisihkan bahkan untuk dampaknya itu sendiri perilaku kekerasan akan
menghambat pertumbuhan fisik anak, maupun dari segi tingkah laku anak.
Penelitian ini dilaksanakan Di Desa Babakan Kecamatan Cisaat
Kabupaten Sukabumi. Alasan penulis memilih di wilayah ini karena dilihat dari pengamatan penulis, orang tua sering melampiaskan
amarahnya terhadap anak hanya karena masalah tertentu, fakta yang sering terjadi
terlihat dan terdengar orang tua melakukan
cara kekerasan seperti : memukul anaknya dengan sapu, menjewer telinganya, selalu
berbahasa kasar yang tidak selayaknya diperlakukan terhadap anak, dan akhirnya
anak itu sering menangis, dan ketakutan berusaha untuk mencari perhatian.
Hasil dari Data Umum Di Desa Babakan Kecamatan
Cisaat Kabupaten Sukabumi terdapat Sumber Daya Manusia yang terdapat (1). Jumlah penduduk sebanyak 6988 orang (terdiri dari: 3543 orang perempuan,
3535 orang laki-laki) dengan 1709 orang di lihat dari KK. (2). Dari tingkat sosial ekonomi
terdapat 701 orang pengangguran, dan 575
orang KK miskin. Dan yang ke (3).
Dari tingkat pendidikan menurut KK
terdapat 511 orang lulusan SD, 372 orang lulusan SLTP, 343 orang lulusan SLTA, 5 orang lulusan D1, 113 lulusan
D3, 232 orang lulusan S1, 15 orang lulusan S2, dan 1 orang lulusan S3. ( Profil Desa Babakan Tahun 2011).
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang tersebut, maka yang menjadi
rumusan masalahnya adalah “Bagaimanakah Pengetahuan Orang Tua Mengenai Perilaku Kekerasan Terhadap Anak Di Desa Babakan Kecamatan Cisaat
Kabupaten Sukabumi”.
C.
Tujuan Penelitian
1.
Tujuan Umum
Untuk mengetahui “Pengetahuan Orang Tua Mengenai Perilaku Kekerasaan Terhadap Anak Di Desa Babakan Kecamatan Cisaat
Kabupaten Sukabumi”.
2.
Tujuan Khusus
a.
Diketahuinya Pengetahuan Orang Tua Mengenai Pengertian Perilaku Kekerasan Terhadap Anak Di Desa Babakan kecamatan Cisaat
Kabupaten Sukabumi.
b. Diketahuinya Pengetahuan
Orang Tua Mengenai
Jenis-jenis Perilaku Kekerasan Terhadap Anak Di Desa Babakan Kecamatan Cisaat
Kabupaten Sukabumi.
c. Diketahuinya Pengetahuan
Orang Tua Mengenai
Faktor Penyebab Terjadinya Perilaku Kekerasan Terhadap Anak Di Desa Babakan Kecamatan Cisaat
Kabupaten Sukabumi.
d. Diketahuinya Pengetahuan Orang Tua Mengenai Akibat/Dampak dari Perilaku Kekerasan Terhadap Anak Di Desa Babakan Kecamatan Cisaat
Kabupaten Sukabumi.
D.
Manfaat Penelitian
a.
Manfaat orang tua
Dengan penelitian ini diharapkan
dapat menumbuhkan kesadaran bagi orang
tua untuk tidak melakukan hal-hal di luar batas aturan terhadap anak.
b.
Pelayanan keperawatan jiwa
Melalui penelitian ini di harapkan
dapat digunakan sebagai evaluasi pelaksanaan perawatan kesehatan jiwa di Puskesmas, yang selanjutnya
meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
c.
Diri sendiri
Mendapatkan pengetahuan, pengalaman dapat
mengimplementasikan asuhan keperawatan sesuai dengan teori dan melihat kesenjangan antara teori
dan praktek.
No comments:
Post a Comment