TINJAUAN PUSTAKA
A.
Konsep
Diri
1.
Pengertian
Konsep diri adalah cara individu
dalam melihat pribadinya secara utuh, menyangkut fisik, emosi, intelektual,
social dan spiritual (Sunaryo,2004:32).
Konsep
diri didefinisikan sebagai penilaian subjektif individu terhadap dirinya ;
perasaan sadar atau tidak sadar dan persepsi terhadap fungsi, peran, dan tubuh
( Kusumawati, 2010:62 ).
Menurut
Rongers dalam Budiharjo, 1997. Konsep diri merupakan kesadaran batin yang
tetap, mengenai pengalaman yang berhubungan dengan diri sendiri dan orang lain
(Sobur, Alex.Drs, 2009:507)
Gangguan konsep diri merupakan suatu keadaan dimana
individu mengalami atau berada pada resiko mengalami suatu keadaan negatif dari
perubahan mengenai perasaan, pikiran, atau pandangan mengenai dirinya.
(Carpenito, 2000 : 345)
Harga diri adalah penilaian pribadi terhadap hasil
yang dicapai dengan menganalisa seberapa jauh perilaku memenuhi ideal diri
(Struart and Sundeen,1998:227).
Harga diri adalah penilaian peribadi terhadap hasil
yang dicapai dengan menganalisis seberapa banyak kesesuaian tingkah laku dengan
ideal dirinya. (Suliswati, 2005:92)
Harga diri rendah adalah penilaian pribadi terhadap
hasil yang dicapai dengan menganalisis seberapa jauh perilaku memenuhi ideal
diri; merupakan bagian dari kebutuhan manusia adalah perasaan individu tertang
nilai / harga diri, manfaat, dan keefektifan dirinya; pandangan seseorang
tentang dirinya secara keseluruhan berupa positif atau negative. Harga diri
diperoleh dari diri dan orang lain yang dicintai, mendapat perhatian, dan
respek dari orang lain ( Kusumawati, 2010:65 ).
Dari beberapa uraian diatas penulis dapat
menyimpulkan bahwa gangguan konsep diri harga diri rendah adalah suatu keadaan
dimana individu mengalami keadaan negative dari perubahan perasaan , pikiran,
atau pandangan mengenai dirinya. Adanya perasaan hilang kepercayaan diri,
perasaan tidak berharga, tidak berarti, dan rendah diri.
2.
Rentang
respon
Respon
individu terhadap konsep diri, berfluktuasi sepanjangn rentang respon adaptif
sampai mal adaptif.
a. Aktualisasi
diri adalah pernyataan diri tentang konsep diri yang positif dengan latar
belakang pengalaman nyata yang sukses dan dapat diterima.
b. Konsep
diri positif apabila individu memiliki pengalaman yang positif dalam
beraktualisasi diri dan menyadari hal-hal yang positif maupun yang negatif dari
dirinya.
c. Harga
diri rendah adalah individu cenderung menilai dirinya negatif dan merasa lebih
rendah dari orang lain.
d. Identitas
kacau adalah kegagalan individu mengintegrasikan aspek-aspek identitas pada
masa kanak-kanak ke dalam matangan spek psikososial kepribadian pada masa
dewasa yang harmonis.
e. Depersonalisasi
adalah perasaan yang tidak realistis dan asing terhadap dirinya sendiri yang
berhubungan dengan kecemasan, kepanikan serta tidak dapat membedakan dirinya
dengan orang lain.
(Suliswati,2005:91).
3.
Komponen
Konsep Diri (Sunaryo, 2004 : 32)
a. Gambaran
Diri
Kumpulan dari sikap individu yang
disadari dan tidak disadari terhadap tubuhnya. Termasuk persepsi masa lalu dan
sekarang, serta perasaan tentang ukuran, fungsi, penampilan dan potensi yang
secara kesinambungan dimodifikasi dengan persepsi dan pengalaman baru.
Gangguan citra tubuh adalah perubahan
persepsi tentang tubuh yang diakibatkan oleh perubahan ukuran, bentuk, struktur
fungsi, keterbatasan, makan dan objek yang sering kontak dengan tubuh. Hal –
hal penting yang terkait dengan citra tubuh sebagi berikut :
1)
Fokus individu terhadap fisik lebih
menonjol pasa usia remaja
2)
Bentuk tubuh, TB dan BB serta tanda –
tanda pertumbuhan kelamin sekunder
3)
Cara individu memandang diri berdampak
penting terhadap aspek psikologis
4)
Gambaran yang realistic terhadap
menerima dan menyukai bagian tubuh akan memberi rasa aman dalam menghindari
kecemasan dan meningkatkan harga diri
5)
Individu yang stabil , realistic, dan
konsisten terhadap citra tubuhnya dapat mendorong sukses dalam kehidupan
Tanda dan gejala gangguan citra tubuh:
1) Menolak
melihat dan menyentuh bagian tubuh yang berubah
2) Tidak
menerima perubahan tubh yang telah terjadi/ akan terjadi
3) Menolak
penjelasan perubahan tubuh
4) Persepsi
negatif pada tubuh
5) Preokupasi
dengan bagian tubuh yang hilang
6) Mengungkapkan
keputusasaan
7) Mengungkapkan
ketakutan
b.
Ideal diri
Persepsi individu
tentang bagaimana dia seharusnya berperilaku berdasarkan standar, aspirasi,
tujuan atau nilai personal tententu.
Gangguan ideal diri ada
ideal diri yang terlalu tinggi, sukar dicapai dan tidak realistis. Ideal diri
yang samar dan tidak jelas dan cenderung menuntut.
Hal – hal yang berkaitan dengan ideal
diri :
1) Perkembangan
awal terjadi pada masa kanak – kanak
2) Terbentuknya
masa remaja malalui proses identifikasi terhadap orang tua, guru dan teman
3) Dipengaruhi
oleh orang – orang yang dipandang penting dalam memberi tuntunan dan harapan
4) Mewujudkan
cita – cita dan harapan pribadi berdasarkan norma dan keluarga dan social.
Faktor
– factor yang mempengaruhi ideal diri :
1)
Menetapkan ideal diri sebatas kemampuan
2)
Factor culture dibandingkan dengan
standar orang lain
3)
Hasrat melebihi orang lain
4)
Hasrat memenuhi kebutuhan realistic
5)
Hasrat untuk berhasil
6)
Hasrat menghindari kegagalan
7)
Adanya perasaan cemas dan rendah diri
Tanda dan gejala yang dapat dikaji:
1) Mengungkapkan
keputusasaan akibat penyakitnya, misalnya: “saya tidak bisa ikut ujian karena
sakit, saya tidak bisa lagi jadi peragawati karena bekas oeprasi di muka saya,
kaki saya yang dioperasi membuat saya tidak dapat main bola”.
2) Mengungkapkan
keinginan yang terlalu tinggi misalnya:”saya pasti bisa sembuh padahal prognosa
penyakitnya buruk, setelah sehat saya akan sekolah lagi padahal penyakitnya
mengakibatkan tidak mungkin lagi sekolah”.
c.
Harga diri (Self esteem)
Harga diri
adalah penilaian individu tentang nilai personal yang diperoleh dengan
menganalisa seberapa baik perilaku seseorang sesuai dengan ideal diri (Stuart and Sundeen, 1998 : 227).
Harga diri adalah penilaian pribadi
terhadap hasil yang dicapai dengan menganalisa seberapa banyak kesesuaian tingkah
laku dengan ideal dirinya. Harga diri diperoleh dari diri sendiri dan orang
lain yaitu dicintai, dihormati, dan dihargai. individu akan merasa harga
dirinys tinggi bila sering mengalami keberhasilan, sebaliknya individu akan
merasa harga dirinya rendah bila seseorang mengalami kegagalan, tidak dicintai
atau tidak diterima lingkungan.(Suliswati:2005:92).
Harga diri yang tinggi adalah perasaan
yang berakar dalam penerimaan diri sendiri tanpa syarat, walaupun melakukan
kesalahan, kekalahan dan kegagalan tetap merasa sebagai seorang yang penting
dan berharga. Sedangkan harga diri rendah merupakan suatu maniifestasi dari
keadaan dimana individu tidak mamapu mencapai tujuan (ideal diri) yang telah
ditetapkan.
Menurut Carpenito (2000) gangguan harga diri adalah keadaan dimana
individu mengalami atau berisiko mengalami evaluasi negatif tentang kemampuan
atau diri.
Dari beberapa ahli diatas penulis
menyimpulkan bahwa harga diri rendah adalah suatu keadaan dimana individu
mengalami masa transisi antara respon konsep adaptif dan konsep diri maladaptif
tentang kemampuan akan diri yang diekspresikan secara langsung maupun tidak
langsung.
d. Penampilan
peran
Serangkaian pola perilaku yang
diharapkan oleh lingkungan sosial berhubungan dengan funsi individu diberbagai
kelompok sosial. Peran yang ditetapkan adalah peran dimana seseorang tidak
mempunyai pilihan. Peran yang diterima adalah peran yang terpilih atau dipilih
oleh individu.
Gangguan penampilan peran adalah berubah
atau berhenti fungsi peran yang disebabkan oleh penyakit, proses menua, putus
sekolah, putus hubungan kerja. Pada klien yang sedang dirawat di rumah sakit
otomatis peran sosial klien berubah menjadi peran sakit, peran klien yang
berubah adalah:
1) Peran
dalam keluarga
2) Peran
dalam pekerjaan/ sekolah
3) Peran
dalam berbagai kelompok
Hal
– hal penting terkait dengan peran
1) Peran
dibutuhkan individu sebagai aktualisasi diri
2) Peran
yang mempengaruhi kabutuhan dan sesuai ideal diri, menghasilkan harga diri yang
tinggi atau sebaliknya
3) Posisi
individu di masyarakat dapat menjadi stressor terhadap peran
4) Stress
peran timbul karena struktur social yang menimbulkan kesukaran atau tuntutan
posisi yang tidak mungkin dilaksanakan
5) Stress
peran, terdiri dari : konflik peran, peran yang tidak jelas, peran yang tidak
sesuai dan peran yang terlalu banyak
Klien tidak akan mendapat peran
yang biasa dilakukan selama dirawat di rumah sakit, atau setelah kembali dari
rumah sakit, klien tidak mungkin melakukan perannya yang biasa. Tanda dan
gejala yang dapat dikaji adalah:
1) Mengingkari
ketidakmampuan menjalankan peran
2) Ketidakpuasan
peran
3) Kegagalan
menjalankan peran yang baru
4) Ketegangan
menjalankan peran yang baru
5) Kurang
tanggung jawab
6) Apatis/
bosan/ jenuh dan putus asa
e. Identitas
diri
Pengorganisasian
prinsip dari kepribadian yang bertanggung jawab terhadap kesatuan,
kesinambungan, konsistensi, dan keunikan individu. Mempunyai konotasi otonomi
dan meliputi persepsi seksualitas seseorang. Pembentukan identitas dimulai pada
masa bayi dan terus berlangsung selama kehidupan tapi merupakan tugas utama
pada masa remaja. Gangguan penampilan peran adalah berubah atau berhenti fungsi
peran yang disebabkan oleh penyakit, proses menua, putus sekolah, putus
hubungan kerja. Pada klien yang sedang dirawat di rumah sakit otomatis peran
sosial klien berubah menjadi peran sakit, pera klien yang berubah adalah:
1) Peran
dalam keluarga
2) Peran
dalam pekerjaan atau sekolah
3) Peran
dalam berbagai kelompok.
Gangguan identitas adalah kekaburan/ ketidakpasitan memandang diri
sendiri. Penuh dengan keraguan, sukar menetapkan keinginan dan tidak mampu
mengambil keputusan. Tanda dan gejala yang dapat dikaji:
1) Tidak
ada percaya diri
2) Sukar
mengambil keputusan
3) Ketergantungan
4) Masalah
dalam hubungan interpersonal
5) Ragu/
tidak yakin terhadap keinginan
6) Projeksi
(menyalahkan orang lain)
(Stuart dan sundeen, 1998: 227-228).
4. Proses terjadinya harga diri rendah
Hasil riset Malhi (2008, dalam
http//:www.tqm.com) menyimpulkan bahwa harga diri rendah diakibatkan oleh
rendahnya cita – cita seseorang hal ini mengakibatkan berkurangnya tantangan
dalam mencapai tujuan. Tantangan yang rendah menyebabkan upaya yang rendah.
Selanjutnya hal ini dapat menyebabkan penampilan seseorang tidak optimal. Dalam
tinjauan life span story seseorang,
penyebab harga diri rendah adalah masa kecil sering disalahkan, jarang diberi
pujian atas keberhasilannya. Saat individu mencapai masa remaja keberadaannya
kurang dihargai, tidak diberi kesempatan dan tidak diterima. Menjelang dewasa
awal sering gagal sekolah, pekerjaan ataupun pergaulan. Hagra diri rendah
muncul saat lingkungan cenderung mengucilkan dan menuntut lebih dari
kemampuannya.
5. Macam – macam harga diri rendah
Secara
umum, gangguan konsep diri harga diri rendah dapat terjadi secara situasional
atau kronik (Carpenito,2000:356-359)
1). Situsional,
yaitu keadaan dimana individu yang sebelumnya memiliki harga diri positif
mengalami perasaan negative mengenai diri dalam berespons terhadap sesuatu
kejadian ( kebilangan, perubahan ).
2). Kronik
yaitu Keadaan dimana individu mengalami evaluasi diri negative yang menganai
diri atau kenanpuan dalam waktu lama.
6. Tanda – tanda harga diri rendah
a.
Mengejek dan mengeritik diri
b.
Merasa bersalah dan khawatir, menghukum
atau menolak diri sendiri
c.
Menunda keputusan
d.
Sulit bergaul
e.
Menghindari kesenangan yang member rasa
puas
f.
Menarik diri dari realitas, camas,
panic, cemburu, curiga, halusinasi
g.
Melukai orang lain
h.
Merasa tidak mampu
i.
Pandangan hidup yang pesimis
j.
Tidak menerima pujian
k.
Penurunan produktivitas
l.
Penolakan terhadap kemampuan diri
m.
Kurang memperhatikan perawatan diri
n.
Berpakaian tidak rapi
o.
Berkurang selera makan
p.
Tidak berani menatap lawan bicara
q.
Lebih banyak menunduk
r.
Bicara lambat dengan nada suara yang
lemah
s.
Merasa gagal
(Kusumawati,2010:65)
7.
Dampak
harga diri rendah terhadap kebutuhan dasar
a. Kebutuhan
fisiologis
Pada klien dengan harga diri rendah
cenderung menyendiri dan enggan melakukan kegiatan sehari-hari termasuk dalam
memenuhi kebutuhan nutrisinya. Biasanya klien malas makan, yang lama kelamaan
menjadi kekurangan asupan nutrisi sehingga dapat mengakibatkan penurunan berat
badan
Kebiasaan klien yang terus menyendiri
dan menarik diri, membuat klien tidak berhubungan dengan lingkungan sosial,
sehingga klien asyik dengan dirinya sendiri dan lamunannya sampai klien
menjadi tidak berdaya dengan pikirannya.
Hal ini dapat mengganggu tidurnya.
Adanya penurunan kemauan terhadap klien
menjadikan klien tidak mampu melakukan aktivitas sehari-hari dan kebutuhan
seksualitasnya tidak terpenuhi.
b. Kebutuhan
rasa aman
Harga diri rendah
merupakan masalah bagi banyak orang dan diekspresikan melalui tingkat kecemasan
sedang sampai berat. Bila kecemasan mencapai tingkat berat sampai panik, klien
dapat mengalami gangguan asosiasi, halusinasi, curiga, cemburu, paranoid.
c. Kebutuhan
rasa cinta, memiliki dan dimiliki
Pada klien dengan harga
diri rendah mengaevaluasi dirinya secara negatif, sehingga membenci diri
sendiri, menolak diri sendiri yang dapat dikisar pada lingkungan dengan melukai
orang lain.
d. Kebutuhan
harga diri
Harga diri rendah
merupakan gangguan pada kebutuhan memenuhi harga diri. Kebutuhan penghargaan,
misalnya penghargaan dan penghormatan dari orang lain dan dari diri sendiri
atau perasaan memiliki kemampuan yang diakui
e. Kebutuhan
perwujudan diri
Pada klien dengan harga
diri rendah merasa dirinya tidak berharga dan tidak berarti sehingga klien
mengalami gangguan dalam eksistensi dirinya.
B.
Tenaga
Kerja
1.
Definisi
Pada zaman penjajahan belanda yang
dimaksud dengan buruh atau tenaga kerja adalah pekerja kasar seperti kuli,
tukang, mandor yang melakukan pekerjaan kasar, sedangkan yang melakukan
pekerjaan di kantor baik itu dalam sektor pemerintahan atau non pemerintahan
disebut dengan “karyawan/pegawai” (White Collar).
Tenaga kerja atau pekerja
adalah tiap orang yang melakukan pekerjaan baik dalam hubungan kerja
maupun di luar hubungan kerja yang biasanya disebut dengan buruh bebas misalnya
seorang dokter yang membuka praktek, pengacara, penjuan koran/majalah di
pinggir jalan, petani yang menggarap lahannya sendiri. Tenaga kerja/buruh ini
disebut dengan istilah swa pekerja. Sedangkan karyawan ialah setiap orang yang
melakukan karya/pekerjaan seperti karyawan toko, karyawan buruh, karyawan
perusahaan dan karyawan angkatan bersenajata, mereka ini disebut dengan istilah
tenaga kerja.
Sedangkan dalam kamus besar bahsa
Indonesia tenaga kerja diartikan sebagai berikut :
a. Tenaga kerja adalah setiap orang
yang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik
untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
b. Pekerja atau tenaga kerja dapat
diartikan sebagai orang yang bekerja dengan menerimah upah atau imbalan dalam
bentuk lain.
c. Tenaga kerja dapat pula diartikan
sebagai setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di luar maupun
di dalam hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat.
Dalam UU No 14 Tahun 1969 dijelaskan
tentang pengertian tenaga kerja yaitu bahwa tenaga kerja yang dimaksudkan
adalah buruh di dalam hubungan kerja. Sedangkan dalam pasal 1 poin 2
Undang-undang No 25 Tahun 1997 dijelaskan tentang pengertian ketenaga kerjaan
yang menyebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang sedang dalam dan
atau akan melakukan pekerjaan, baik di luar maupun di dalam hubungan
kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sedangkan pengertian tenaga kerja
oleh Payaman J. Simanjuntak memberikan pengertian bahwa tenaga kerja atau
manpower adalah mencakup penduduk yang sudah atau sedang bekerja, yang sedang
mencari kerja dan yang melakukan pekerjaan lain seperti sekolah, mengurus
rumah tangga dan memiliki batas umur minimal 15 tahun dan batas maksinal 55
tahun.
Tenaga Kerja Indonesia
(TKI) adalah sebutan bagi warga
negara Indonesia yang bekerja di luar negeri
(seperti Malaysia, Timur Tengah, Taiwan,
Australia dan Amerika Serikat) dalam hubungan kerja
untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
Namun demikian, istilah TKI seringkali dikonotasikan dengan pekerja kasar. TKI
perempuan seringkali disebut Tenaga
Kerja Wanita (TKW).
2.
Hak
dan Kewajiban Tenaga Kerja
a.
Hak Tenaga Kerja
Hak-hak tenaga kerja sesuai dengan
pasal 18 Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 adalah sebagai
berikut:
1. Seorang tenaga kerja perempuan
berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja
yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah, lemabaga
pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja.
2. Pengakuan kompetensi kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui sertifikat kompetensi
kerja.
3. Sertifikat kompetemsi kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat pula diikuti oleh tenaga kerja yang
telah berpengalaman.
4. Untuk melakukan sertifikat
kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikat profesi yang independen.
5. Pembentukan badan nasional
sertifikat profesi yang independen sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (4)
diatur dengan peraturan pemerintah. .
Sedangkan dalam padal 81 disebutkan
bahwa pekerja/buruh atau tenaga kerja perempuan (1) berhak memperoleh istirahat
selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah
melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan; (2)
pekerja/buruhatau tenaga kerja perempuan ymengalami keguguran kandungan berhak
memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter
kandungan atau bidan.
Pada pasal 83 undang-undang Tenaga
Kerja Nomor 13 Tahun 2003 menyubutkan bahwa pekerja/buruh atau tenaga kerja
perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi hak atau kesempatan
sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu
bekerja.
Pada pasal 84 menyebutkan bahwa
setiap pekerja.buruh atau tenaga kerja perempuan yang menggunakan hak waktu
istirahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (2) huruf b, c, dan, d,
pasal 80, dan pasal 82 berhak mendapat upah penuh.
Sedangkan dalam pasal 86 dijelaskan
bahwa tenaga kerja perempuan mempunyai hak untuk (1) memperoleh perlindungan
atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan serta perlakuan yang
sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama; (2) untuk
melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktifitas kerja yang
optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
Disamping hak-hak tenaga kerja
perempuan yang telah disebutkan di atas terdapat pula beberapa haknya seperti
(1) meminta kepada pemimpin atau pengurus perusahaan tersebut agar dilaksanakan
semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan di tempat
kerja/perusahaan yang bersangkutan; (2) menyatakan keberatan melakukan
pekerjaan bila syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat perlindungan
diri yang diwajibkan tidak memenuhi persyaratan, kecuali dalam hal khusus
ditetapkan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat
dipertangguing jawabkan, dan berhak mendapatkan jamina keselamatan kerja,
memberian upah kepada tenaga kerja, jamim sosial tenaga kerja (jamsostek), dan
lain sebagainya.
b. Kewajiban Tenaga Kerja
Adapun yang menjadi kewajiban mereka
sebagai tenaga kerja berdasarkan hukum ketenagakerjaan adalah sebagai
berikut :
1. Memberikan keterangan yang benar
bila dimintai oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan dan kesehatan kerja.
2. Memakai alat pelindung diri yang
diwajibkan.
3. Memenuhi dan menaati persyaratan
keselamatan kerja dan kesehatan kerja yang berlaku di tempat/perusahaan yang
bersangkutan.
Disamping itu kewajiban mereka
sebagai tenaga kerja adalah melakukan pekerjaan yang merupakan tugas utama
seorang tenaga kerja, menaati aturan dan petunjuk majikan/pengusaha; dalam
melakukan pekerjaannya buruh/tenaga kerja perempuan wajib menaati petunjuk yang
diberikan oleh pengusaha. Kewajiban membayar ganti rugi dan denda; jika buruh
atau tenaga kerja melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan baik karena
kesengajaan atau kelalaian, maka sesuai dengan prinsip hukum pekerja wajib
membayar ganti-rugi dan denda
.
3.
Jenis-jenis
Tenaga Kerja
Menurut
Ahmad Ali ( 2006 ) Jenis – jenis tenaga kerja adalah :
a.
Tenaga Kerja Terdidik / Tenaga Ahli / Tenaga Mahir
Tenaga kerja
terdidik adalah tenaga kerja yang mendapatkan suatu keahlian atau kemahiran
pada suatu bidang karena sekolah atau pendidikan formal dan non formal.
Contohnya seperti sarjana ekonomi, insinyur, sarjana muda, doktor, master, dan
lain sebagainya.
b.
Tenaga
Kerja Terlatih
Tenaga
kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu
yang didapat melalui pengalaman kerja. Keahlian terlatih ini tidak memerlukan
pendidikan karena yang dibutuhkan adalah latihan dan melakukannya
berulang-ulang sampai bisa dan menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya adalah
supir, pelayan toko, tukang masak, montir, pelukis, dan lain-lain.
c.
Tenaga
Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih
Tenaga
kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya
mengandalkan tenaga saja. Contoh tenaga kerja model ini seperti kuli, buruh
angkut, buruh pabrik, pembantu, tukang becak, dan masih banyak lagi contoh
lainnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmad,
Ali (2006) Jumlah TKI Luar Negeri tidak
pasti. Dapat dibuka pada hppt://www.beritasatu.com. di buka pada
tanggal 18 Juli 2011
Arikunto
(2006) Prosedur Penelitian Suatu
Pendekatan praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Carpenito,
Lynda Juall (2000) Buku Saku Diagnosa
Keperawatan. Edisi 8.Jakarta:EGC
Hidayat,
A.Aziz Alimul (2009) Metode Penelitian
Keperawatan dan Teknik Analisis Data.Jakarta:Salemba Medika
Kusumawati,
Farida (2010) Buku Ajar Keperawatan Jiwa.Jakarta:Salemba
Medika
M.
Siad.2004.Undang – undang Ketenagakerjaan no 13 Tahun 2003.Bandung: PT.Al
Ma’rif
Notoatmodjo,
Soekidjo (2010) Metodelogi Penelitian
Kesehatan. Edisi Revisi.Jakarta:PT Rineka Cipta
Sobur,
Alex.Drs. (2003) Psikologi Umum.Bandung:Pustaka
Setia
Struart,
GW and Sundeen, SJ (1998) Buku Saku
Keperawatan Jiwa.Edisi 3.Jakarta:EGC
Suliswati,
M.Kes. (2005) Konsep Dasar Keperawatan
Kesehatan Jiwa.Jakarta:EGC
Sunaryo,
M.Kes.Drs (2004) Psikologi untuk
Keperawatan.Jakarta:EGC
No comments:
Post a Comment