PROGRAM PENGOBATAN DASAR
DI PUSKESMAS
Diajukan
untuk memenuhi tugas mata kuliah Komunitas
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN
DHARMA
HUSADA BANDUNG
2012
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah
SWT, yang dengan rahmat serta karunia Nya memberikan nikmat Nya kepada kelompok
kami sehingga dipermudah dalam menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini, kami susun
dalam rangka memenuhi salah satu tugas mata kuliah Komunitas S1 Keperawatan di
STIKES DHARMA HUSADA BANDUNG.
Dalam penulisan, kami
berupaya sesederhana mungkin karena kami mengerti dengan keterbatasan yang ada
pada kami. Sehingga diharapkan tidak mengurangi kualitas, tetapi tetap dapat
memudahkan rekan mahasiswa dan lainnya dalam memahami isi kandungan dalam
makalah ini
Tak lupa pula, kami
mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Dosen, selaku dosen Komunitas yang
terus membimbing kami juga rekan – rekan dalam menyelesaikan tugas ini.
Besar harapan kami,
agar kiranya rekan sejawat memberikan saran dan kritiknya demi perbaikan
pembuatan makalah selanjutnya
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pembangunan kesehatan mempunyai visi
“Indonesia sehat“,diantaranya dilaksanakan melalui pelayanan kesehatan oleh
puskesmas dan rumah sakit. Selama ini pemerintah telah membangun puskesmas dan
jaringannya di seluruh Indonesia rata-rata setiap kecamatan mempunyai 2
puskesmas, setiap 3 desa mempunyai 1 puskesmas pembantu. Puskesmas telah
melaksanakan kegiatan dengan hasil yang nyata, status kesehatan masyarakat
makin meningkat, ditandai dengan makin menurunnya angka kematian bayi, ibu,
makin meningkatnya status gizi masyarakat dan umur harapan hidup (Kepmenkes, 2004).
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab
menyelenggarakan pembangunan kesehatan disatu atau sebagian wilayah kecamatan. Puskesmas
berperan di dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas kepada
masyarakat dengan melakukan berbagai upaya untuk memenuhi segala harapan,
keinginan, dan kebutuhan serta mampu memberikan kepuasan bagi masyarakat
Puskesmas sebagai upaya pelayanan kesehatan strata pertama
meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat dan kegiatan yang dilakukan puskesmas,
selain dari intern sendiri tetapi juga perlu peran serta masyarakat dalam
pengembangan kesehatan terutama dilingkungan masyarakat yang sangat mendasar,
sehingga pelayanan kesehatan dapat lebih berkembang.
Upaya kesehatan wajib dalam puskesmas yang biasa dikenal
dengan “basic six” yang terakhir
yaitu tentang upaya pengobatan dasar yang ditujukan kepada semua penduduk, tidak membedakan jenis
kelamin dan golongan umur.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian pengobatan
dasar?
2.
Apa tujuan dan jenis-jenis
pengobatan dasar?
3.
Apa program kerja dan
kegiatan pokok pengobatan dasar?
4.
Siapa sasaran dan target
pengobatan dasar?
C.
Tujuan
Tujuan dari penyusunan
makalah ini adalah :
1.
Mengetahui pengertian
pengobatan dasar
2.
Mengetahui
tujuan dan jenis-jenis pengobatan dasar
3.
Mengetahui program kerja
dan kegiatan pokok pengobatan dasar
4.
Mengetahui sasaran
dan target pengobatan dasar
D.
Manfaat
Makalah Program pengobatan ini
diharapkan mampu memberikan manfaat baik untuk mahasiswa, petugas kesehatan,
dan masyarakat pada umumnya serta dapat diaplikasikan guna meningkatkan
pembangunan nasional di bidang kesehatan
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pengobatan
merupakan suatu proses ilmiah yang dilakukan oleh dokter berdasarkan
temuan-temuan yang diperoleh selama anamnesis dan pemeriksaan. Dalam proses
pengobatan terkandung keputusan ilmiah yang dilandasi oleh pengetahuan dan
keterampilan untuk melakukan intervensi pengobatan yang memberi manfaat
maksimal dan resiko sekecil mungkin bagi pasien. Hal tersebut dapat dicapai
dengan melakukan pengobatan yang rasional.
Pengobatan
rasional menurut WHO 1987 yaitu pengobatan yang sesuai indikasi, diagnosis,
tepat dosis obat, cara dan waktu pemberian, tersedia setiap saat dan harga
terjangkau. Salah satu perangkat untuk tercapainya penggunaan obat rasional
adalah tersedia suatu pedoman atau standar pengobatan yang dipergunakan secara
seragam pada pelayanan kesehatan dasar atau puskesmas.
Pedoman
Pengobatan Dasar di Puskesmas pertama kali diterbitkan pada tahun 1985 dan
mendapat tanggapan yang sangat menggembirakan bagi pelaksana pelayanan
kesehatan dasar. Telah pula dicetak ulang beberapa kali dan terakhir tahun 2002
tanpa merubah isinya. Oleh karena kemajuan yang pesat dalam ilmu pengetahuan
dan teknologi kedokteran maupun farmasi menuntut tersedianya suatu pedoman yang
mengikuti perkembangan, sehingga perlu merevisi pedoman tersebut (Depkes, 2007).
B.
Tujuan
dan Manfaat Pengobatan
1. Tujuan
Pengobatan
Meningkatkan derajat kesehatan
perorangan dan masyarakat di Indonesia
-
Terhentinya proses
perjalanan penyakit yang diderita oleh seseorang
-
Berkurangnya penderitaan
karena sakit
-
Tercegahnya dan
berkurangnya kececetan
-
Merujuk penderita ke fasilitas
diagnosa dan pelayanan yang lebih canggih bila perlu
2. Tujuan
Pedoman Pengobatan.
Tujuan Pedoman Pengobatan
dikelompokkan dalam beberapa hal:
o
Mutu Pelayanan Pengobatan. Oleh karena
Pedoman Pengobatan hanya memuat obat yang terpilih untuk masing-masing penyakit
/ diagnosis.
o
Standar Profesi. Senantiasa menjadi
standar profesi setinggi-tingginya karena disusun dan diputuskan atas
kesepakatan para ahli.
o
Pengamanan Hukum. Merupakan landasan
hukum dalam menjalankan profesi karena disusun dan disepakati para ahli dan
diterbitkan oleh pemerintah.
o
Kebijakan dan Manajemen Obat. Perencanaan
obat yang digunakan akan lebih tepat, secara langsung dapat mengoptimalkan
pembiayaan pengobatan
3. Manfaat
Pedoman Pengobatan. Beberapa manfaat dengan adanya pedoman pengobatan:
o
Untuk pasien. Pasien hanya memperoleh
obat yang benar dibutuhkan.
o
Untuk Pelaksana Pengobatan. Tingkat
profesionalisme tinggi karena sesuai dengan standar.
o
Untuk Pemegang Kebijakan Kesehatan dan
Pengelolaan Obat. Pengendalian biaya obat dan suplai obat dapat dilaksanakan
dengan baik
C.
Jenis-jenis Pengobatan Dasar
1. Pengobatan
Dalam Gedung :
Ø Poli Umum
Ø Poli Gigi
(Rawat Jalan)
Ø Apotek
Ø Unit Gawat
Darurat (UGD)
Ø Perawatan
Penyakit (Rawat Inap)
Ø Pertolongan
Persalinan (Kebidanan)
2. Pengobatan Luar
Gedung :
Ø Rujukan Kasus
Ø Pelayanan
Puskesmas Keliling (Puskel)
3. Pelayanan
Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya
Ø Kegiatan Rawat
Jalan Tingkat Pertama (RJTP) yang dilaksanakan dalam gedung meliputi pelayanan:
(Pendaftaran;Pemeriksaan dan konsultasi kesehatan; Pelayanan pengobatan dasar,
umum dan gigi; Tindakan medis sederhana; Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
termasuk pemeriksaan Ibu Hamil dan Ibu Nifas; Imunisasi; Pelayanan KB;
Pelayanan laboratorium sederhana dan penunjang lainya)
Ø Rawat Inap
Tingkat Pertama (RITP), dilaksanakan pada Puskesmas Perawatan, meliputi
pelayanan: (Pelayanan perawatan pasien; Persalinan normal dan perawatan Nifas;
Tindakan medis yang dibutuhkan; Pemberian obat-obatan (generik); Pemeriksaan
Laboratorium dan penunjang medis lainnya; Perawatan perbaikan gizi buruk)
Ø Pelayanan gawat
darurat (emergency) merupakan bagian kegiatan puskesmas termasuk penangan
Obstetri-Neonatal
Ø Pelayanan
kesehatan Luar Gedung yang dilaksanakan oleh Puskesmas dan jaringanya, meliputi
kegiatan: (Pelayanan rawat jalan melalui Puskesmas Keliling roda empat, Pusling
perairan maupun roda dua; Pelayanan kesehatan di Posyandu, Polindes/Poskesdes
dan Poskestren; Pelayanan kesehatan melalui knjungan rumah bagi pasien pasca
rawat inap (home care); Penyuluh kesehatan; Imunisasi; Pelayanan ibu hamil
melalui berbagai kegiatan/program; Pelayanan Nifas; Surveilans penyakit dan
surveilans gizi; Kegiatan sweeping; Fogging (pengasapan), Pemberantasan sarang
nyamuk (PSN); Pelayanan kesehatan lainnya yang menjadi tugas dan fungsi
Puskesmas)
D.
Program
kerja pengobatan
1.
Melaksanakan diagnosa
sedini mungkin melalui:
Ø Mendapatkan
riwayat penyakit
Ø Mengadakan
pemeriksaan fisik
Ø Mengadakan
pemeriksaan laboratorium
Ø Menbuat
diagnosa
2.
Melaksanakan
tindakan pengobatan
3.
Melakukan upaya rujukan
bila dipandang perlu, rujukan tersebut dapat berupa:
Ø Rujukan
diagnostik
Ø Rujukan
pengobatan atau rehabilitasi
Ø Rujukan
lain, Program
ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan, pemerataan, mutu, keterjangkauan
obat, perbekalan kesehatan rumah tangga dan kosmetika.
E.
Kegiatan
Pokok yang dilakukan antara lain:
a.
Peningkatan ketersediaan
dan pemerataan obat dan perbekalan kesehatan diseluruh puskesmas dan
jaringannya
b.
Peningkatan mutu penggunaan
obat dan perbekalan kesehatan
c.
Peningkatan keterjangkauan
harga obat dan perbekalan kesehatan terutama untuk penduduk miskin
d.
Peningkatan
mutu pelayanan farmasi, komunitas dan rumah sakit.
F.
Sasaran Pengobatan Dasar
Pengobatan merupakan suatu proses ilmiah yang dilakukan oleh
dokter berdasarkan temuan-temuan yang diperoleh selama anamnesis dan
pemeriksaan. Dalam proses pengobatan terkandung keputusan ilmiah yang dilandasi
oleh pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan intervensi pengobatan yang
memberi manfaat maksimal dan resiko sekecil mungkin bagi pasien. Hal tersebut
dapat dicapai dengan melakukan pengobatan yang rasional. Sehingga sasaran dari
pengobatan dasar adalah :
1.
Individu
Individu adalah bagian dari anggota
keluarga. Apabila individu tersebut mempunyai masalah kesehatan atau
keperawatan karena ketidakmampuan merawat dirinya sendiri oleh sesuatu hal dan
sebab, maka akan dapat mempengaruih anggota keluarga lainnya baik secara fisik,
mental maupun sosial.
2.
Keluarga
Keluarga merupakan unit terkecil dari
masyarakat. Terdiri atas kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang berkumpul dan tinggal
dalam suatu rumah tangga karena pertalian darah dan ikatan perkawinan atau
adopsi, satu dengan lainnya saling tergantung dan berinteraksi. Bila salah satu
atau beberapa anggota keluarga mempunyai masalah kesehatan atau keperawatan,
maka akan berpengaruh terhadap anggota-anggota keluarga yang lain dan
keluarga-keluarga yang ada di sekitarnya
G.
Target Pengobatan Dasar
Pelaksanaan perawatan kesehatan masyarakat dilakukan melalui
beberapa tahapan yang mencakup dalam proses keperawatan dengan menggunakan
pendekatan pemecahan masalah (problem solving approach) yang dinamis dalam
memperbaiki dan memelihara kesehatan individu, keluarga, kelompok, dan
mesyarakat sampai ke tahap optimum melalui suatu pendekatan yang sistematis
untuk mengenal masalah kesehatan dan keperawatan serta membantu memenuhi
kebutuhan-kebutuhan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Target dari pengobatan dasar pada suatu puskesmas adalah
memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat sesuai dengan program pemerintah
dalam keputusan menteri kesehatan republik Indonesia nomor :
296/menkes/sk/iii/2008 tentang pedoman pengobatan dasar di puskesmas menteri
kesehatan republik indonesia.
Untuk melaksanakan praktek perawatan kesehatan masyarakat
dengan berhasil guna dan berdaya guna, diperlukan berbagai strategi yang
ditempuh, terutama yang menyangkut tenaga, pengelolaan dan partisipasi
masyarakat secara aktif melalui pengetahuan dan keterampilan, kemampuan
manajemen, kerja sama lintas program dan lintas sektoral, dan membantu
masyarakat mulai dari tahap indikasi masalah perencanaan, pelaksanaan dan
penilaian, serta pembinaan keluarga binaan atau masyarakat binaan dan
mengadakan kordinasi.
H.
Alur Pelayanan Pengobatan Dasar
Secara umum alur pelayanan pasien di Puskesmas
adalah sebagai berikut :
1. Pasien
berkunjung ke puskesmas, ada beberapa Puskesmas yang menyediakan nomer antrian baik
berupa kertas bertuliskan nomer urut atau yang sudah digital. Namun ada juga
puskesmas yang percaya pada kesadaran pasien sendiri untuk antri sehingga tidak
perlu menyerobot urutan Pasien lainnya.
2. Pasien
dipanggil sesuai nomor urutan untuk didaftar di loket pendaftaran. Pada proses
ini, dicatat nomer Rekam Medis Pasien atau dibuatkan nomer rekam medis untuk
Pasien yang baru pertama kali berkunjung.
3. Pasien menunggu
sementara petugas akan mencari Rekam Medis Pasien yang bersangkutan di ruang
catatan medis, untuk diberikan ke unit Pelayanan atau Poli dimana tempat Pasien
ingin berobat.
4. Pasien
dipanggil oleh petugas bisa juga oleh perawat.
5. Pasien
diperiksa, dicatat Anamnesis, Terapi, Diagnosa dan lain-lain, termasuk obat
yang diberikan dan tindakan medis kalau ada.
6. Pasien keluar,
sementara dari unit pelayanan membuat resep untuk diberikan ke ruang obat.
7. Pasien
dipanggil untuk membayar (di beberapa daerah sudah gratis), kemudian dipanggil
lagi untuk menerima obat.
8. Pasien pulang.
Berkunjung
ke pusat pelayanan kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat, tentu ada perbedaan alur pelayanan yang harus diikuti, khususnya antara puskesmas rawat jalan
dan puskesmas rawat inap (perawatan). Perbedaan utama alur pelayanan tergantung
pada kasus yang bersifat darurat (emergency) seperti: serangan penyakit
akut, kecelakaan lalu lintas. Kondisi seperti ini kemungkinan tidak mengikuti
alur baku, bisa langsung menuju ruang gawat darurat atau ruang tindakan yang
terdapat di puskesmas. Bila keadaannya normal dan wajar saja, maka pada
umumnya, pengunjung puskesmas, harus mengikuti prosedur alur
pelayanan standar rawat jalan, seperti paparan ringkas berikut ini.
1.
Mendaftarkan
identitas pasien di ruang loket/kartu
Pengunjung harus
mendaftarkan diri di loket/kartu agar tercatat dalam kartu kunjungan pasien, dengan
menunjukkan kartu identitas (KTP, askes, jamkesmas,jamkesmasda) yang masih berlaku
2.
Menunggu
giliran panggilan di ruang tunggu
3.
Menuju
ruang periksa pelayanan rawat jalan
Setelah mendapatkan giliran
dipanggil oleh petugas, pasien diarahkan langsung menuju tempat pemeriksaan
dokter (poli umum,poli gigi atau poli KIA) sesuai keluhan yang dialaminya.
4.
Mengambil
resep obat di ruang apotek
Pengunjung yang mendapatkan
resep obat, setelah diperiksa dokter, dimohon menunggu dengan sabar, pelayanan obat yang bisa ditebus langsung di ruangan apotek puskesmas.
5.
Meninggalkan
ruangan puskesmas
Para pengunjung mengecek
kembali perlengkapan yang dibawa dan diwajibkan selalu berpartisipasi aktif menjaga kebersihan dan keasrian
ruangan pelayanan dan halaman puskesmas.
I.
Program Pengobatan Di Indonesia
Dalam Kebijaksanaan Obat Nasional (KONAS) tahun 1983 target
kewajiban Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pelayanan Kefarmasian pada tahun 2010
menyebutkan bahwa “ketersediaan obat sesuai dengan kebutuhan sebesar 90 %,
pengadaan obat essensial 100 % dan pengadaan obat generik 100 %. Dasar
perhitungan kebutuhan biaya obat yang ideal dan rasional dalam satu tahun
secara global adalah sebesar 60 % X jumlah penduduk X biaya obat per kapita. Direktur
Bina Obat dan Perbekalan Kesehatan Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan
Alat Kesehatan Departemen Kesehatan Republik Indonesia pada bulan Maret 2006
dalam Rapat Konsolidasi (RAKON) tingkat Pusat di Pontianak mengemukakan bahwa standar
biaya obat publik rasional menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) adalah US $
2 per kapita, sedangkan Standar Departemen Kesehatan Republik Indonesia (Depkes
RI) US $ 1 per kapita atau diasumsikan sekira Rp 9.000,00 (sembilan ribu
rupiah) per kapita. Selain itu hasil Rapat Konsolidasi (RAKON) Bina Obat Publik
dan Perbekalan Kesehatan tahun 2002 di Bandung merekomendasikan bahwa alokasi dana
obat publik untuk PKD dalam satu tahun minimal sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu
rupiah) per kapita, artinya biaya penyediaan obat adalah sebesar jumlah
penduduk X Rp. 5.000,00, namun setiap daerah masih belum mampu memenuhi
kebutuhan obat sesuai dengan standar.
Dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) telah diisebutkan
bahwa Subsistem obat dan perbekalan kesehatan adalah tatanan yang menghimpun
berbagai upaya perencanaan, pemenuhan kebutuhan serta pemanfaatan dan
pengawasan obat dan perbekalan kesehatan secara terpadu dan saling mendukung,
guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Tujuan subsistem obat dan perbekalan kesehatan adalah tersedianya obat dan
perbekalan kesehatan yang mencukupi, terdistribusi secara adil dan merata serta
termanfaatkan secara berdaya guna dan berhasil guna, untuk menjamin terselenggaranya
pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya. Unsur utama subsistem obat dan perbekalan kesehatan terdiri
dari :
1.
Perencanaan
obat dan perbekalan kesehatan adalah upaya penetapan jenis, jumlah dan mutu
obat dan perbekalan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pembangunan kesehatan
2.
Pengadaan
obat dan perbekalan kesehatan adalah upaya pemenuhan kebutuhan obat dan
perbekalan kesehatan sesuai dengan jenis, jumlah dan mutu yang telah
direncanakan sesuai kebutuhan pembangunan kesehatan
3.
Pemanfaatan
obat dan perbekalan kesehatan adalah upaya pemerataan dan peningkatan keterjangkauan
obat dan perbekalan kesehatan.
4.
Pengawasan
obat dan perbekalan kesehatan adalah upaya menjamin ketersediaan,
keterjangkauan, keamanan serta kemanfaatan obat dan perbekalan kesehatan.
Program
Obat Dan Perbekalan
Kesehatan Di Jawa Barat :
Tujuan
program: menjamin
ketersediaan, pemerataan, mutu, keterjangkauan obat dan perbekalan kesehatan
termasuk obat tradisional, perbekalan kesehatan rumah tangga, dan
kosmetika.
Kegiatan pokok dan kegiatan
indikatif program ini meliputi:
1.
Peningkatan
ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan;
- Menyusun kerangka kebijakan
peningkatan ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan di sector
publik;
- Melaksanakan pengadaan buffer
stock obat dan perbekalan kesehatan essensial untuk pelayanan
kesehatan dasar, obat-obatan jangka panjang yang tidak terjangkau
oleh daya beli masyarakat dan orphan drugs (obat-obatan langka)
serta obat dan perbekalan kesehatan untuk keluarga miskin; (c)
Memfasilitasi daerah dalam penyediaan obat-obatan, alat-alat medis,
peralatan terapi medis dan perbekalan kesehatan;
- Melaksanakan monitoring ketersediaan
obat dan perbekalan di sarana distribusi maupun di sarana pelayanan
kesehatan termasuk survey cepat ketersediaan obat dan perbekalan
kesehatan dalam kerangka kewaspadaan dini, kesiapsiagaan dan
penanggulangan serta pasca KLB/bencana;
- Penyelenggaraan administrasi
dan dukungan operasional program obat dan perbekalan kesehatan.
2.
Peningkatan pemerataan obat dan perbekalan kesehatan;
- Menyusun kerangka kebijakan peningkatan pemerataan
obat dan perbekalan kesehatan;
- Meningkatkan kemampuan manajemen pengelolaan obat
publik dan perbekalan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar;
- Membina dan mengembangkan serta mengoptimalkan
industri farmasi nasional berbasis keanekaragaman sumberdaya
alam dan keunggulan daya saing.
3.
Peningkatan mutu penggunaan obat dan perbekalan kesehatan;
- Menyusun kerangka kebijakan pembinaan produksi
dan distribusi obat dan perbekalan kesehatan;
- Pengamanan bahaya penyalahgunaan dan kesalahgunaan
obat dan perbekalan kesehatan, melalui kegiatan advokasi dengan
pemerintah daerah, lintas sektor terkait, LSM, perguruan
tinggi dan ikatan profesi;
- Membina, mengembangkan dan penerapan
standar mutu obat dan perbekalan kesehatan;
- Memberdayakan masyarakat dalam penggunaan
obat dan perbekalan kesehatan, melalui komunikasi, informasi
dan edukasi terhadap risiko penggunaan produk yang tidak
memenuhi persyaratan;
- Membina dan mengembangkan sarana produksi dan distribusi
obat dan perbekalan kesehatan.
4.
Peningkatan keterjangkauan harga obat dan perbekalan kesehatan
terutama untuk penduduk miskin;
- Menyusun kerangka kebijakan
peningkatan keterjangkauan serta pembinaan penggunaan obat
rasional dan perbekalan kesehatan;
- Menerapkan penggunaan obat
esensial melalui pengembangan monitoring dan evaluasi daftar
obat esensial nasional secara berkala;
- Merevitalisasi pemasyarakatan
konsepsi obat esensial generik pada fasilitas pelayanan
kesehatan pemerintah;
- Meningkatkan penggunaan
obat rasional antara lain mencakup pengembangn dan penerapan
pedoman pengobatan yang rasional di berbagai tingkat
pelayanan, pemberdayaan komite farmasi dan terapi di RS
serta pendidikan dan pelatihan;
- Pengendalian terhadap
promosi/iklan obat dan perbekalan kesehatan serta
pengembangan system monitoring efek samping;
- Penyelenggaraan pembinaan,
advokasi dan promosi penggunaan obat rasional melalui mengembangkan
sumberdaya kesehatan yang tersedia
5.
Peningkatan mutu pelayanan farmasi komunitas dan rumah
sakit.
- Menyusun kerangka kebijakan
peningkatan mutu pelayanan kefarmasian di komunitas dan rumah
sakit;
- Meningkatkan profesionalisme
tenaga farmasi melalui pelaksanaan Jabatan Fungsional
Apoteker dan Asisten Apoteker;
- Membina dan meningkatkan kualitas
sarana pelayanan kefarmasian
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pengobatan dasar adalah suatu proses
ilmiah yang dilakukan oleh dokter berdasarkan temuan-temuan yang diperoleh
selama anamnesis dan pemeriksaan. Tujuan dari pengobatan dasar dibagi menjadi tujuan umum dan tujuan khusus, tujuan umumnya
meningkatkan derajat kesehatan perorangan dan masyarakat di Indonesia,
sedangkan tujuan khususnya terhentinya proses perjalanan penyakit yang diderita
oleh seseorang, berkurangnya penderitaan karena sakit, tercegahnya dan berkurangnya
kececetan, merujuk penderita ke fsilitas diagnosa dan pelayanan yang lebih
canggih bila perlu. Jenis-jenis pengobatan dasar antara lain pengobatan dalam
gedung, pengobatan luar gedung, pelayanan kesehatan di Puskesmas dan
jaringannya.
Program
kerja pengobatan antara lain
melaksanakan diagnosa sedini mungkin melalui (1) mendapatkan riwayat penyakit,
(2) mengadakan pemeriksaan fisik, (3) mengadakan pemeriksaan laboratorium, (4)
menbuat diagnosa, melakssanakan tindakan pengobatan, melakukan upaya rujukan
bila dipandang perlu, rujukan tersebut dapat berupa: (1) rujukan diagnostik,
(2) rujukan pengobatan atau rehabilitasi, (3) rujukan lain.
Kegiatan
Pokok yang dilakukan antara lain: (1) Peningkatan ketersediaan dan pemerataan
obat dan perbekalan kesehatan diseluruh puskesmas dan jaringannya, (2)
Peningkatan mutu penggunaan obat dan perbekalan kesehatan, (3) peningkatan
keterjangkauan harga obat dan perbekalan kesehatan terutama untuk penduduk
miskin, (4) peninkatan mutu pelayanan farmasi, komunitas dan rumah sakit.
Sasaran Pengobatan Dasar
adalah individu, keluarga. Target dari pengobatan dasar pada suatu puskesmas
adalah memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat sesuai dengan program
pemerintah dalam keputusan menteri kesehatan republik Indonesia nomor :
296/menkes/sk/iii/2008 tentang pedoman pengobatan dasar di puskesmas menteri
kesehatan republik indonesia.
B.
Saran
1.
Puskesmas sebagai upaya pelayanan
kesehatann strata pertama yang salah satu
Basic Sixnya yaitu pengobatan dasar, pelayanannya harus bisa mencangkup
seluruh masyarakat di wilayah kerjanya sehingga dapat memelihara dan meningkatkan
pelayanan kesehatan bermutu, merata dan terjangkau.
2.
Puskesmas harus memberdayakan perorangan, keluarga
dan masyarakat agar berperan aktif dlm menyelenggarakan setiap upaya Puskesmas.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen
Kesehatan. 2007. Pedoman Pengobatan Dasar di Puskesmas Cetakan Tahun 2008. Jakarta : Departemen Kesehatan RI
Effendy,
Nasrul. 1998. Dasar-dasar Keperawatan
Kesehatan Masyarakat. Jakarta: EGC.
Kebijakan
dasar puskesmas. Kepmenkes No. 128
Tahun 2004.
No comments:
Post a Comment